Site icon Berita Kota Makassar

Dua Residivis Curas Dilumpuhkan Timah Panas

MAKASSAR, BKM — Dua orang residivis pencurian dengan kekerasan (curas), hanya bisa meringis kesakitan saat betisnya dihadiahi timah panas oleh anggota Opsnal Polsek Rappocini, pada Sabtu (19/1).
Keduanya masing-masing berinisial R (32), warga Bonto Boddia, Kabupaten Gowa dan C (45), warga Romang Polong Macanda, Kabupaten Gowa. R dihadiahi timah pada kedua betisnya dan C dilumpuhkan dengan timah panas pada betis sebelah kirinya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kapolsek Rappoccini, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, pada Senin siang (21/1), melakukan press release terkait pengungkapan kasus Curas di halaman Polsek Rappocini.
Kapolrestabes mengungkapkan, di antara dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret satu orang tersangka berinisial R adalah residivis kasus jambret. Sehingga anggota mendor kedua betisnya,. Karena saat ditangkap, kata Kapolrestabes, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Sehingga anggota mengejar sambil memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun kedua tersangka tidak menggubris.

Tersangka melakukan aksinya sudah lima kali. Dimana, tiga kali di wilayah hukum Kabupaten Gowa. Dan dua kalinya di wilayah hukum Polsek Rappocini. Aksi terakhirnya di Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.
Tersangka merampas tas korbannya yang berisikan gawai atau handphone (HP), laptop, dan berlian seharga Rp25 juta. Dalam menjalanka aksinya, tersangka menodong korban dengan senjata tajam jenis badik. Kemudian merampas tas ransel korbannya secara paksa.
Begitu pula saat beraksi tempat lainnya, tersangka R dan C melakukannya dengan melakukan pengancaman menggunakan badik. Seperti halnya saat beraksi di Jalan Rappocini.
Kedua tersangka dengan berboncengan motor mendekati korbannya dan mengancamnya dengan badik. Kemudian tersangka merampas ransel korban secara paksa.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan kedua tersangka dan barang bukti milik korban berupa tas ransel dan badik serta handphone (HP) dan barang bukti lainnya. (jul)

Exit mobile version