Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Bandara

MAKALE, BKM — Kejari Tana Toraja melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, Mengkendek tahun 2011-2012 lalu, Ruben Rombe Randa.

Sebelumnya Kejari Tana Toraja juga sudah mengeksekusi terpidana mantan Sekkab Tana Toraja, Enos Karoma pada kasus yang sama.
Kejari Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengkatakan eksekusi mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa sesuai perintah Mahkamah Agung (MA). ”Beliau, Ruben sudah mendekam di Rutan Kelas II/B Makale,” singkat Erianto.
Ditambahkan Kejari, masih ada beberapa mantan pejabat Pemkab Tana Toraja yang sudah ditetapkan tersangka oleh penhyidik Tipikor Polda Sulsel, bahkan pernah di tahan meski belum dilakukan eksekusi.

”Kasus pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni, Mengkendek sekarang Toraja Airport merupakan hasil audit BPKP hingga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158 pada mega proyek tersebut,” jelasnya.
Ruben saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Camat Mengkendek, ditersangkakan karena membuat surat keterangan fisik kepemilikan tanah dan menerima uang ganti rugi. Amar putusan MA, Ruben dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, dengan pidana dua tahun penjara.
Sebelumnya dua terpidana Enos Karoma dan Ruben Randa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar tahun 2022. Namun JPU menempuh upaya kasasi. (gus/C)

Exit mobile version