Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Target Ambil Alih PSU di 15 Perumahan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terus berupaya untuk mengambil alih seluruh prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan pihak developer atau pengembang perumahan.

Bahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menargetkan melakukan verifikasi PSU di 15 perumahan.
“Targetnya, bulan ini kita target verifikasi 15 perumahan. Kami arahkan untuk segera dilakukan penyerahan setelah verifikasi,” ungkap Kadis Disperkim Mahyuddin saat ditemui di Hotel Aston, Senin (22/1).
Dia mengatakan, mulai kemarin, proses verifikasi terhadap PSU mulai dilakukan.
“Hari ini (kemarin) mulai turun,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Mahyuddin pihaknya terus berupaya untuk memperjuangkan agar PSU di kawasan perumahan beralih ststus menjadi aset Pemkot Makassar.

PSU yang dimaksud berupa taman, jalan kompleks perumahan, lapangan olah raga, dan prasarana sarana umum lainnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar itu, pengalihan PSU perumahan menjadi aset Pemkot Makassar sebenarnya memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.
Karena jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.
Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.
“Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah,” tambah Mahyuddin.
Diapun menargetkan tahun ini, penyerahan PSU dari pihak ketiga, minimal sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 60 PSU.
“Minimal sama dengan tahun lalu yakni 60 PSU dari pihak ketiga bisa beralih status menjadi aset milik Pemkot Makassar,” tambahnya.
Sejauh ini, dia mengaku masih ada developer yang enggan untuk menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Makassar.
“Masih ada beberapa perumahan yang enggan menyerahkan PSU-nya. Tapi tetap kita melakukan pembinaan. Ada beberapa kemarin yang kita panggil, kita pasang spanduk. Mereka cabut, kami panggil untuk mereka pasang kembali,” ungkap Muhyiddin.(rhm)

Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,Sarana,Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan,Perumahan dan Pemukiman.

Pasal 8:
Setiap Pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib
menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling
sedikit :
a. 30 % (tiga puluh persen) untuk luas lahan lebih kecil atau sama
dengan 25 Ha (dua puluh lima hekto are);
b. 40 % (empat puluh persen) untuk luas lahan lebih dari 25 Ha (dua
puluh lima hekto are) sampai dengan 100 Ha (seratus hekto are);
c. 50 % (lima puluh persen) untuk luas lahan lebih dari 100 Ha (seratus
hekto are).
(2) Jenis prasarana, sarana dan utilitas dan luasan lahan yang dipergunakan
untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keterangan rencana kota.

Pasal 11:
a. prasarana, antara lain :
1. jaringan jalan beserta bangunan pelengkap lainnya;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan( drainase);
4. tempat pengelolaan sampah.
c. sarana, antara lain :
1. sarana pendidikan;
2. sarana kesehatan;
3. sarana peribadatan;
4. sarana pemerintahan dan pelayanan umum;
5. sarana rekreasai dan olah raga;
6. sarana pemakaman;
7. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau
8. sarana perniagaan
9. sarana parkir
d. Utilitas, antara lain:
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telephone;
4. jaringan gas
5. pemadam kebakaran
6. jaringan transportasi
7. penerangan jalan umum

Exit mobile version