RANTEPAO, BKM — Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut) meringkus tiga orang pelaku judi sabung ayam NR (45) warga Rantepao, YP (31) warga Bangkelekila’, dan MS (53) warga Sesean, di Lembang Tampan Bonga, Kecamatan Bangkelekila’ Toraja Utara, Jumat (19/1).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3,7 juta, 10 bilah taji, satu ekor ayam siap adu, tiga ekor ayam hasil aduan, dua ekor hidup dan satu ekor sudah mati, tiga helai benang merah pengikat taji, serta satu tas samping warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Torut AKP Aris Saidy menjelaskan tim gabungan Satreskrim bersama personel Polsek Sesean menggerebek lokasi judi sabung ayam. Tiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
”Ketiga pelaku sudah ditetapkan terdangka dan mendekam di rutan Polres Torut dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun sesuai pasal Pasal 303 KUHP KUHP, ”singkat AKP Aris.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda mengatakan penyakit masyarakat judi sabung ayam sangat meresahkan dan melanggar hukum. Kepada warga Toraja Utara diimbau menjauhi perilaku judi bentuk apapun.
”Atensi Kapolda Sulsel menindak tegas segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam, penegakan hukum ditegakkan tanpa pandangbulu di Toraja Utara, ”pungkas AKBP Zulanda. (gus/C)

