Site icon Berita Kota Makassar

Ombudsman Laporkan Pengembang Perumahan ke Wali Kota

MAKASSAR, BKM — Ombudsman Perwakilan Sulsel menemui Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto Rabu (24/1).
Ombudsman melapor ke wali kota hasil investigasi yang dilakukan di salah satu perumahan di Kecamatan Manggala yakni perumahan The Castell Premium Residence.
Investigasi dilakukan karena ada laporan atau keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, bahwa kehadiran perumahan tersebut semakin memperparah banjir di wilayah tersebut.
Asisten Muda 1 Ombudsman Sulsel, Aswiwin menerangkan, setelah dilakukan investigasi, ternyata perumahan yang bersangkutan tidak memiliki saluran drainase yang memadai. Akibatnya, saat hujan turun, air meluap dan membanjiri rumah warga yang berada di sekitar perumahan tersebut.
“Jadi ada laporan warga yang kami tindak lanjuti. Hari ini kami keluarkan laporan hasil pemeriksaan dan berharap bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Makassar,” jelas Aswiwin.

Dia mengatakan, saat melakukan investigasi, Ombudsman menemukan saluran drainase milik perumahan tersebut tidak memadai.
Sebenarnya, sebelum sampai pada tahap investigasi, sudah dilakukan pertemuan antara warga dan pihak pengembang untuk mencari solusi dari persoalan yang ada.
Pengembang pun berjanji akan membangun saluran drainase yang memadai. Namun sayang kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan.
“Memang ada drainase yang dibuat. Tapi tidak efektif karena diameternya kecil. Akibatnya tidak mampu menampung air dari perumahan sehingga tetap meluap ke rumah warga,” jelas Aswiwin.

Karena persoalan itu, Ombudsman pun minta ketegasan dari Pemerintah Kota Makassar terhadap pengembang tersebut.
“Jadi kami meminta Pemkot Makassar menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Mulai dari pihak kelurahan, kecamatan, DLH, PSTP serta instansi terkait lainnya.
Apalagi disinyalir jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang dalam proses pembangunan perumahan.
“Ada pelanggaran dalam proses pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan sideplan dan ijin yang ada di Makassar,” jelas Aswiwin.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto langsung memerintahkan seluruh instansi terkait untuk segera menindaklanjuti LHP yang dilaporkan Ombudsman sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya perintahkan, berikan tindakan yang tegas jika ada pelanggaran,” kata Danny kemarin.
Lebih jauh, orang nomor satu Makassar itu mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengembang malah ingin kembali melakukan pembangunan di kawasan tersebut dengan menambah area perumahan seluas 12 ribu meter persegi.
Namun, Danny dengan tegas mengatakan tidak ada mengeluarkan izin.
“Saya bilang jangan kasih izin. Rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti dulu,” tegasnya.
Apalagi, tambah dia, pengembang sudah diberi teguran untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun sampai teguran kedua tidak dilaksanakan.
“Sudah ada kesepakatan. Sudah teguran kedua juga. Kalau dia tidak tindaklanjuti, kita akan eksekusi. Itu yang diharapkan oleh Ombudsman. Dalam waktu secepatnya itu. Kasus ini menarik karena seperti class action kecil,” tandas Danny. (rhm)

Exit mobile version