MAKASSAR,BKM–Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyelenggarakan survei kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik sebagai acuan utama pelayanan publik Indonesia serta putusan dari Ombudsman RI Nomor 170 tahun 2023 tentang Pedoman Kepatuhan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023.Hasil penilaiannya, masih ada delapan daerah di Sulsel berada di zona kuning dan 16 daerah berada di zona hijau.
Ombudsman Sulsel mengklasifikasikan penilaian dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.
Ada tiga kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau tinggi yakni Kabupaten Pinrang dengan perolehan nilai 92,33, Kabupaten Luwu Utara 87,35 dan Kabupaten Gowa 85,78.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, di tahun 2023, 24 kabupaten/kota di Sulsel sudah tidak lagi yang masuk dalam zona merah.
Dari 24 kabupaten kota sebanyak 16 pemerintah daerah masuk zona hijau, sementara delapan daerah di Sulsel masuk zona kuning. Penghargaan ini diberikan Ombudsman sebagai pengukur kinerja pelayanan publik di semua pemerintahan daerah kabupaten/kota juga kementerian lembaga di 2023.
“Sebagian besar kabupaten/kota di Sulsel sudah masuk dalam zona hijau dan alhamdulillah di Sulsel sudah tidak ada lagi zona merah dan ini jadi suatu apresiasi. Tetapi yang kuning tadi menjadi PR. Kita berharap di 2024 ini kabupaten yang masuk zona kuning sudah mengalami peningkatan hijau,” ujarnya, di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, Kamis (25/1).
Ombudsman sendiri melakukan penilaian pada lima indikator pelayanan publik pemerintah daerah/kota, yakni pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dukcapil dan perizinan.
“Penilaian Ombudsman ini juga dinilai dari apa yang dirasakan oleh masyarakat. Termasuk laporan pengaduan yang masuk di ombudsman,” ujar Robert.
Kepala Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan, mengapresiasi kepada penilaian kepatuhan ini dilaksanakan berdasarkan putusan dari Ombudsman RI Nomor 170 tahun 2023, tentang pedoman kepatuhan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2023. Di Sulsel, dilaksanakan di lebih 150 lebih tingkat provinsi daerah kabupaten/kota Sulsel.
“Penilaian ini kita laksanakan dari bulan Juli sampai September 2023, untuk oengembalian data diawali dengan sosialisasi menghadirkan perwakilan pemerintah daerah pada Juli dan secara nasional hasilnya diterbitkan pada 18 September 2023,” jelasnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Muhammad Arsjad mengatakan, Pemprov Sulsel mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota khususnya pelayanan publik yang meningkat dari kuning ke hijau.
“Tahun ini Pinrang yang tadinya tinggi sekarang tertinggi, tentu ini pembelajaran bagi kabupaten/kota lainnya. Pinrang ini bisa menjadi best praktis untuk melihat bagaimana potret pelayanan yang baik di sana, tidak usah kita jauh jauh studi banding, di Pinrang ada,” tuturnya.(jun)
16 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau:
1. Kabupaten Pinrang (92,33)
2. Kabupaten Luwu Utara (87,35)
3. Kabupaten Gowa 85,78.
4. Pemerintah Kota Makassar-(85,40)
5. Pemerintali Kab. Sinjai – (84,59)
6. Pemerintah Kota Parepare- (84,46)
7. Pemerintah Kab. Luwu Timur (83,84)
8. Pemerintah Kab. Jeneponto – (82,98)
9. Pemerintah Kab. Bone-(82,55)
10. Pemerintah Kab. Bantaeng-(81,79)
11. Pemerintah Kab. Soppeng-(81,08)
12. Pemerintah Kab. Barru-(80,41)
13. Pemerintah Kab. Tana Toraja-(79,53)
14. Pemerintah Kab: Bulukumba-(79,38)
15. Pemerintah Kab Toraja Utara – (79.14)
16. Pemerintah Kab. Luwu – (78,63)
Delapan Kabupaten/Kota Masih di Zona Kuning:
17. Pemerintah Kabupaten Takalar – (77,59)
18. Pemerintah Kabupaten Maros- (75,42)
19. Pemerintah Kabupaten Wajo – (74,85)
20. Pemerintah Kabupaten Kep Selayar-(74,25)
21.Pemerintah Kota Palopo – (72,12)
22.Pemerintah Kabupaten Pangkep – (70,67)
23.Pemerintah Kabupaten Enrekang – (63,94)
24.Pemerintah Kabupaten Sidrap – (61,10).
