Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial R (32) dan J (45), ditangkap anggota Opsnal Polsek Rappoccini-Polrestabes Makassar. Kedua warga Gowa ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Gowa dan Makassar.
Keduanya menjalankan aksinya dengan cara merampas tas korban secara paksa. Atas perbuatannya, penyidik Polsek Rappoccini menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kasi Humas Polrestabes, AKP Wahiduddin, dan Kapolsek Rappocini, Kompol M Yusuf, melalui press release di depan Mapolsek Rappocini.
Kedua tersangka saat ditangkap melawan dan berusaha melarikan diri. Terpaksa personel melumpuhkannya dengan timah panas. Karena tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kepolisian saat melakukan pengembangan.
Kapolrestabes Makassar menambahkan, kedua tersangka yang diamankan dari hasil pengembangan. Salah seorang di antaranya merupakan residivis dan satunya lagi pernah melakukan aksi curas di lima TKP.

”Tiga TKP di Gowa dan 2 di Kecamatan Rappocini Makassar,” jelasnya.
Tersangka dalam melakukan aksinya dengan memaksa korbannya turun dari kendaraan. Kemudian tersangka mengambil secara paksa tas milik korban dan dibawa kabur.
”Di dalam satu tas korban ada laptop, handphone dan ada berlian. Kerugian kurang lebih Rp250 juta,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Barang bukti dari hasi kejahatan tersangka, ungkap Kapolrestabes, sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualan sudah dilakukan penyitaan. (jul)

Exit mobile version