MAKALE, BKM — Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu K (20) warga Bua Luwu, AT (27) warga Salubulo Palopo dan DRP (17) warga Ulo-Ulo Belopa diamankan Satres Narkoba Polres Tana Toraja di Jalan Pongtiku, Pantan, Makale, Minggu (28/1).
Kasat Narkoba Polres Tator AKP Nurtjahyana Amir mewakili Kapolres mengatakan, pelaku K diamankan saat digelar razia di Jalan Pongtiku, Pantan, Makale. Saat ditahan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, gerak gerik pelaku mencurigakan. Polisi pun langung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya dan ditemukan satu saset narkorika jenis sabu seberat 0,22 gram.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa barang haram miliknya hendak dijual di wilayah Tana Toraja sesuai pesanan. Petugas curiga pelaku tidak berbuat sendiri, hal ini diperkuat berdasarkan hasil komunikasi pelaku melalui pesan WhatsApp dengan seseorang atas barang haram sabu tidak sesuai dimiliki sehingga dilakukan pengembangan. Alhasil, polisi kembali menyita satu saset sabu seberat 0,38 gram.
Ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dua saset sabu, tiga handpone, dan dua sepeda motor milik pelaku. K dkk dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 14 tahun penjara. (gus/C)
