Site icon Berita Kota Makassar

Kontribusi PT Tosan tak Relevan Lagi

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar rapat untuk mengkaji ulang skema kerja sama Pemkot dengan PT Tosan sebagai pihak ketiga yang memanfaatkan Lapangan Karebosi secara komersil. Rapat dipimpin langsung Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Firman Hamid Pagarra dihadiri sejumlah OPD terkait di ruang kerja Sekkot, Rabu (31/1).
OPD yang hadir diantaranya Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Firman meminta OPD melengkapi seluruh data terkait kerja sama dengan PT Tosan untuk dikaji ulang. Data tersebut selanjutnya diasistensi pada rapat kali ini.

Selain itu, rapat juga fokus membahas hak-hak Pemkot Makassar sebagai pemilik aset Karebosi, khususnya dalam pemanfaatan ruang bawah tanah yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan Karebosi Link oleh PT Tosan.
Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar Andi Zulfitea Dianta, menjelaskan Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut. Dia menjelaskan, selama ini belum ada aturan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah.
Selain itu, kata Zulfitea, Pemkot Makassar berencana akan membentuk tim khusus untuk mengkaji penyesuaian besaran kontribusi yang diserahkan PT Tosan. Dia menilai, kontribusi yang diserahkan PT Tosan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami cek, PT Tosan tetap memberikan kontribusi untuk Pemkot Makassar setiap tahun. Tapi rasa-rasanya sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Perlu dilakukan penyesuaian kembali,” tambahnya.

Dia menambahkan, sesuai arahan Sekkot, perlu dilakukan telaah agar Pemkot Makassar bisa memperoleh nilai manfaat yang wajar. Namun di sisi lain, juga tetap menguntungkan investor. “Jadi ada hak-hak Pemkot Makassar yang harus diatur kembali,” ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati menerangkan, sesuai instruksi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN untuk membicarakan soal pemanfaatan ruang bawah tanah (rubanah) Lapangan Karebosi. “Kami akan segera berkoordinasi dengan BPN. Hasilnya dilaporkan ke Sekda,” ungkap Sri.
Dia melanjutkan, pihaknya juga saat ini tengah mengkaji perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dan PT Tosan. Ada beberapa poin penting yang akan diamandemen dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“PKS tahun 2007 dibuat sebelum HPL Karebosi terbit. Pemanfaatan ruang bawah tanah belum ada aturan waktu itu. Sementara di sana sudah dibuat kegiatan. Pembangunan ruang bawah tanah ini yang akan kami telaah dan kaji terkait perjanjian yang akan diamandemen,” tandas Sri.
Seperti diketahui, setelah menanti sekitar 40 tahun, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lapangan Karebosi berhasil dikantongi Pemkot Makassar. Pascaterbitnya HPL tersebut, Pemkot Makassar mengkaji ulang skema perjanjian kerja sama dengan PT Tosan sebagai pihak ketiga. (rhm)

Exit mobile version