BELOPA, BKM — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Luwu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades) dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab./27.09/I/2024 ke tahapan penyidikan, Selasa (30/1).
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani menjelaskan kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bastem Utara.
Informasinya berawal dari aduan masyarakat kepada Panwaslu Bastem Utara lalu dilakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana Pemilu.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menduga kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negera, serta Kades dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Asriani menambahkan proses penanganan pelanggaran TPP dilanjutkan dengan klarifikasi pihak Bawaslu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi penyidik. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja. Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi.
”Klarifikasi untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” jelas Asriani.
Setelah dilakukan kajian mendalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu sepakat meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan. (rls)

