BULUKUMBA, BKM — Seorang karyawan swasta MF (35) terpaksa digiring ke penjara. MF diamankan Polisi lantaran mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Bulukumba dan diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba, Rabu (31/1) malam di Wisma di Jalan Dato Tiro Bulukumba.
Penangkapan dipimpin Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Ipda Aswad Salam. Ipda Aswad mengungkapkan terduga diamankan saat menginap di wisma tersebut.
“Kami mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu di wisma Ela-ela, barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dengan total Rp 3.5 juta,”ujar Ipda Aswad.
Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan pengungkapan peredaran uang palsu berdasarkan laporan dari masyarakat. “Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu,” jelasnya.
Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali bertransaksi menggunakan uang palsu di Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba. Uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya melalui media sosial.
“Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar Rp 5 juta rupiah melalui chating massengger di media sosial setelah sepakat lalu dikirim melalui jasa pengiriman,” tandas AKP Lis.
“Uang palsu yang berjumlah Rp 5 juta dengan pecahan 50 ribu dibeli seharga Rp 2,5 juta,” tambahnya.
“Dari Rp 5 juta uang palsu sebagian sudah diedarkan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko jualan sehingga tersisa Rp 3,5 juta rupiah,”pungkasnya.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala membenarkan peristiwa diamankannya terduga pelaku dalam perkara tindak pidana peredaran uang palsu.
“Iya benar, tadi waktu tengah malam, Polsek Ujung Bulu dipimpin Wakapolsek Ipda Aswad Salam bersama unit Intel Polres Bulukumba mengamankan terduga tindak pidana uang palsu bersama barang bukti uang palsu yang berjumlah jutaan,” jelasnya Rabu (31/1).
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono melalui Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, waspada dan teliti dengan baik agar tidak menjadi korban. (rls)
