PAREPARE, BKM — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Parepare (Dekopinda) Arsyad Baru berharap kepada pengurus koperasi di Parepare agar melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap awal tahun tepat waktu.
Menurut Arsyad, berdasarkan data di Dekopinda Kota Parepare, sejak tahun 2019 ada 50 koperasi aktif dikategorikan sebagai koperasi sehat yang melaksanakan RAT setiap tahun berjalan. ”Sampai hari ini sudah ada 11 koperasi yang telah melaksanakan RAT 2024 Tahun Buku 2023,” ujar Asryad.
Dijelaskan Arsyad berdasarkan UU, koperasi primer melaksanakan RAT paling lambat 31 Maret tahun berjalan sementara koperasi skunder paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan dan dikategorikan sebagai koperasi sehat. Ada 11 koperasi yang telah melaksanakan RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Istikomah kemenag, KPRI Karya Jaya SMPN 3, KPRI Tehnika SMPN 2, KPRI SMEA SMKN 1, KPRI Harapan SMAN 2, Kopkar Ubaya Pos, KPRI SMKK SMKN 3, KUD
Bacukiki, KPRI Smaili SMAN 5, KPRI Tunas tehnik SMPN 9, KPRI Ikhlas MAN 2.
Dekopin jelas Asryad memiliki tugas sesuai perintah UU yang bermitra dengan Pemkot dalam hal melaksanakan pembinaan pada koperasi setiap tahun untuk peningkatan SDM pengurus.
Seperti pelatihan mengenai jati diri koperasi, organisasi koperasi, mengembangkan usah koperasi, tata kelola koperasi yang baik, menyusun Rencana Kerja Koperasi, melaksanakan Rapat Kerja Koperasi, menyusun laporan keuangan koperasi, analisa Keuangan Koperasi, Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi ini dilaksanakan untuk pelatihan pengurus koperasi.
Sementara Pelatihan Pengawas antara siklus laporan keuangan koperasi, Rencana Kerja Pengawas, Praktek Menyusun Keuangan, Prosodur Tata Pengawasan, Pengawasan intern koperasi, Kesehatan Koperasi, Menyusun laporan pengawas, Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi.
”Kesemuanya ini dilakukan untuk meningkatkan SDM koperasi di Kota Parepare sebagai upaya mendukung upaya Pemkot dalam meningkatkan kesehatan koperasi dan UMKM,” jelasnya lagi.
(mup/C)
