PAREPARE, BKM — Aparat Polres Parepare mengamankan MSR (20), pelaku penganiayaan santri di Kompleks Masjid Agung Parepare, Senin (29/1). Terduga pelaku digiring ke Mapolresta Parepare dan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menuturkan melakukan penganiayaan itu karena korban bermain diatas tempat tidur pada saat jam istirahat pada Rabu (24/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengatakan pelaku merasa jengkel karena tegurannya kepada korban tidak diindahkan. ”Tersangka yang saat itu sedang menyetrika mendatangi korban dan menempelkan setrika itu ke punggung korban,” Ujarnya, Selasa (30/1) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sejauh ini kondisi korban sudah mulai membaik dan sementara tinggal bersama orang tuanya. “Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 40 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, orang tua santri inisial S melaporkan pelaku ke polisi. S menerangkan bahwa anaknya dianiaya gegara bermain tutup botol di tempat tidur. (mup/C)
