Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Barru Serahkan 12 SK Plt Kades

BARRU, BKM — Bupati Barru H Suardi Saleh menyerahkan 12 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa d iruang rapat Lantai V Menara MPP Kantor Bupati Barru, Jumat (2/2). Saat ini ada 12 Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya sejak 2 Februari 2024. Pemkab sudah menetapkan Plt Kades untuk menjalankan tugas sehari-hari sebagai kades hingga terpilihnya Kades definitif.

Suardi menyebut para mantan Kades yang telah berakhir masa jabatannya telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Alhamdulillah, enam tahun kita bersama dan hari ini berakhir masa tugasnya. Alhamdulillah, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara Kepala Desa dengan Camat dan Bupati, maka program-program dan target pemerintahan bisa kita selesaikan,” ujar Suardi.
Hal ini sesuai dengan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati.

“Artinya, apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang menjadi program pemerintah desa,” ujarnya.
Suardi berharap, meski sudah berhenti menjadi Kepala Desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai adek-kakak harus tetap terjalin.

Sementara kepada Plt Kades, Suardi mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades.
“Plt Kades harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. Saya yakin semua Plt memiliki kompetensi dan pengalaman sehingga mampu menjalankan tugas pemerintahan,” tandas Bupati.
Bupati mengingatkan, masa jabatan Plt secara periodik tiga bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya. “Saya ingatkan kembali bahwa Plt sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati,” pungkas Bupati. (udi/C)

Exit mobile version