MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengumumkan pemecatan/pemberhentian salah satu direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Informasi tersebut disampaikan Senin (5/2) usai menghadiri groundbreaking revitalisasi Lapangan Karebosi.
“Saya baru saja tanda tangani pemberhentian satu direktur utama di BUMD. Tadi pagi (kemarin) saya sudah tanda tangan,” ungkap Danny.
Dikatakan, ada sejumlah pertimbangan menjadi acuan sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Namun, Danny enggan membeberkan alasan pemberhentian tersebut secara detail. Dia hanya menyebut, salah satu alasan karena hasil penilaian dari dewan pengawas (dewas) BUMD terkait.
Wali Kota Makassar dua periode itu juga membocorkan, kemungkinan ada satu direksi lagi di BUMD lainnya yang akan diberhentikan. Saat ini masih dalam proses evaluasi.
Untuk mengisi posisi jabatan dirut yang kosong, Danny mengatakan secepatnya akan dilelang. “Nanti saya umumkan supaya penasaran,” tandas Danny.
Kendati tidak menyebut nama, informasi yang diperoleh BKM menyebabkan yang dipecat tersebut adalah Direktur Utama PD Pasar, Ichsan Abduh. Menurut informasi, ada beberapa alasan sehingga Ichsan diberhentikan. Pertama, karena tidak mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Butung.
Seperti diketahui, PD Pasar Raya masih berseteru dengan KSU Bina Duta terkait pengelolaan Pasar Butung. PD Pasar dinilai gagal mengambil alih aset Pemkot Makassar tersebut.
Selain itu, Ichsan dinilai tidak mampu menata kawasan Pasar Sentral dengan baik. Pasalnya,
kawasan parkir di Makassar Mall (Pasar Sentral), tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto dibanguni lapak-lapak untuk berjualan.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) BUMD, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, hampir semua dewas memang diminta untuk memberikan penilaian terhadap kinerja direksi. Hasilnya telah disampaikan secara tertutup kepada wali kota selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM).
“Kalau saya melihat itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Khususnya terkait dengan kinerja dewas dan direksi, di mana wali kota selalu KPM melakukan penilaian terhadap kinerja dewas dan direksi,” singkat Prof Ilmar..
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan I Dewa Gede Widya Darma mengaku Wali Kota Makassar memang telah menandatangani SK pemberhentian satu direktur utama di salah satu BUMD. Namun dia enggan membeberkan nama yang telah dinonaktifkan tersebut. “Itu adalah kewenangan dan ranah dari Pak Wali selalu KPM,” kata Dewa.
Dia juga mengatakan saat ini masih ada satu direktur BUMD lagi yang sementara dievaluasi dan ditelaah, sesuai dengan hasil rekomendasi dari dewan pengawas. “Dewas menganggap bahwa kinerja yang bersangkutan sudah tidak sesuai dengan kontrak kinerja. Kami di Perekonomian hanya sebatas melakukan telaah terhadap hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh dewas,” tandasnya. (rhm)
