MAKASSAR, BKM—-Seorang pelaku pencurian ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere berinisial RL (21), dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ujung Tanah.
RL ditangkap karena beberapa waktu lalu mencuri ikan di dalam pelelangan Paotere, Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah.
Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Andriyani Lilikay, mengemukakan, aksi pelaku sudah beberapa kali. Sehingga meresahkan pedagang dan nelayan yang beraktivitas di TPI Paotere.
”Atas kejadian itu, pihak Polsek Ujung Tanah meningkatkan patroli di sekitar tempat tersebut,” ucap Kapolsek Kompol Andriyani.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah gabus (stylofoam) berisikan cumi. Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya kalau barang tersebut hasil curian bersama rekannya bernama Cidu (21).
”Cidu sendiri saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ikan di beberapa lapak penjual ikan yang ada di pelelangan ikan Paotere,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Ujung Tanah guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekannya bernama Cidu (21), masuk DPO dan dalam pengejaran petugas kepolisian,” tutup Kapolsek Kompol Andriyani Lilikay. (jul)
