Site icon Berita Kota Makassar

Pengganti IMB, PBG tak Kunjung Diterapkan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar menghentikan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penghentian pengurusan IMB itu sudah dilakukan sejak sebulan lebih. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan peralihan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peralihan IMB menjadi PBG sudah diwacanakan akan dilaunching pada 5 Januari lalu, hanya saja hingga sekarang belum terlaksana.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik Dinas Penataan Ruang maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menemukan kendala.

Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, PBG diharapkan bisa efektif berlaku pada 1 Maret mendatang.
Untuk mengantongi PBG kata Helmy, harus melalui pemeriksaan standar teknis dari tenaga ahli.
Ada dua kelompok tenaga ahli yang akan bertugas, yakni Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).
Hanya saja, perekrutan TPA belum memiliki pagu anggaran pada APBD 2024.
Artinya, kebijakan ini belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran.
Untuk itu dalam rapat ini, pihaknya mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendukung anggaran tersebut.
“Kesulitannya salah satunya berkaitan dengan tim profesi ahli dan kalau TPT itu sudah ada, tapi karena keterbatasan anggaran makanya kita undang BPKAD, keterbatasan anggaran yang diharapkan disuppot TAPD,” ucap Helmy Budiman.
“Untuk bangunan yang sifatnya komersil butuh banyak tim ahli kurang lebih 17 TPA, sementara kita ajukan anggarannya di TAPD. Semoga genap segera,” sambungnya.

Kendala lainnya kata Helmy, sebenarnya pengurusan PBG susah bisa diakses oleh masyarakat hanya saja retribusibya tidak bisa dihitung.
Sejauh ini belum ada standar untuk penghitungan retribusi.
“Turunan dari Perda Nomor 1 2024 berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Itu yang jadi kendala karena tidak mungkin juga retribusinya nol,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis menjelaskan, sebenarnya anggaran TPA sudah masuk dalam APBD 2024.
Hanya saja yang tercover hanya untuk enam orang, sementara kebutuhan mencapai 17 orang.
Para TPA ini paling tidak memiliki keahlian, antara lain kompetensi arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan lingkungan.
Nantinya, Distaru akan membentuk 4 kelompok kerja (pokja) untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar teknis untuk obyek bangunan yang mengusulkan PBG.
“Kami akan menyurat ke asosiasi keahlian seperti IKA arsitektur, IKA insinyur Indonesia dan beberapa asosiasi yang memang punya pemegang sertifikasi,” jelasnya.
Terkit pengurusan IMB yang disetop, pihaknya menyiapkan solusi dengan mempercepat penerapan PBG. (rhm)

Exit mobile version