Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Enam Tahun

MAKASSAR, BKM — Tersangka dugaan penistaan agama berinisial Z alias MR (47), setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, dijerat atau disangkakan Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dimana, tersangka dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp1 miliar. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengungkapkan, tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya aliran sesat.

”Dia melakukan ajaran sesat atau penistaan agama lewat akun YouTube,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka selanjutnya diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dimana, tersangka melakukan dengan modus operandi Z dengan banyak menganjurkan pengikutnya untuk bersedekah melalui dirinya. Tersangka Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan diposting melalui YouTube.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Muammar Bakry, membenarkan ajaran yang disampaikan Zamroni sesat.
Dalam ajarannya, Zamroni menyatakan, Nabi Muhammad Saw bukan Rasul terakhir. MUI cabang Makassar sudah melakukan kajian. Hasil sidang komisi fatwa menyatakan sesat,” jelas Prof Muammar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2).
Selain atas kajian, juga atas laporan masyarakat yang pernah mengikuti ajaran Zamroni. (jul)

Exit mobile version