Site icon Berita Kota Makassar

Gelora Desak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Ditunda

MAKASSAR, BKM–Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang dimulai hari ini.

“Alasan kami meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diantaranya masih banyaknya petugas PPS ditingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C hasil Pemilu ditempat umum, sehingga menyulitkan saksi PPK Partai Gelora mengakses salinan C hasil tersebut,”ujar sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel Mudzakkir Ali Djamil, Minggu (18/2)

Menurut Mudzakkir, sebagaimana Pasal 391 UU No 7 Pemilu 2017 pasal yang mewajibkan PPS menempelkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS ditempat umum. Bagi PPS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diancam pidana sebagaimana pasal 508 UU Pemilu No 7 2017. “Karena itu kami meminta KPU Sulsel untuk segera menyampaikan kepada seluruh KPUD kab/kota agar menunda rekapitulasi kecamatan sampai anggota PPS menempelkan hasil perhitungan dari seluruh TPS diwilayah kerjanya,”jelas Mudzakkir Ali Djamil. (rif)

Exit mobile version