pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pria Cabul dan Pembunuh Disel

AKBP Arisandi: Hukuman Berat Menanti Pelaku

DISEL -- Polres Luwu mengamankan seorang pria AR (31), dalang pembunuhan di Jalan Tani Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (18/2).

BELOPA, BKM — Polres Luwu mengamankan seorang pria AR (31), dalang pembunuhan seorang perempuan di Jalan Tani Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, Selasa (13/2). Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu dan Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (18/2).

Sebelumya korban Nurul Adelia Putri (20), warga Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, Senin (12/2) melalui media sosial facebook. Keluarga mengumumkan hilangnya Nurul, korban hilang dan tidak kembali ke rumah setelah sebelumnya diketahui dalam perjalanan pulang dari kursus komputer di Belopa.
Pada Selasa (12/2) pagi, warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita (Nurul-red) dengan sederet luka memar di wajah dan bekas tikaman di dada sebelah kanan korban. Setalah dilakukan penyelidikan diketahui, sebelum korban dikabarkan hilang oleh keluarga, AR yang menjemput korban di perempatan lampu merah Pammanu Belopa pada Senin (12/2) siang dan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan di Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di puncak Sampoddo dan berbuat tidak senonoh terhadap korban, namun korban melawan sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung mencabuli korban tapi korban yang telah sadar kembali melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku. Pelaku gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah kursi mobilnya lalu menikam dada sebelah kanan korban yang akhirnya membuat korban harus kehilangan nyawanya,”terang AKP Saleh.

“Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku panik kemudian menuju ke Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota palopo sambil menunggu waktu gelap. Sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban,” jelas Kapolsek.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami berbelasungkawa atas musibah yang menimpa korban. Kepada masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas,” tegas Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
(rls)



×


Pria Cabul dan Pembunuh Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link