Site icon Berita Kota Makassar

Sejumlah Saksi Meringankan Terdakwa akan Dihadirkan

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi pengerjaan ruas jalan di kawasan Bonerate, Kabupaten Selayar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (19/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syakir Syarifuddin, dalam sidang tersebut mengungkapkan, pada tahun 2019, terdapat pengerjaan ruas jalan di kawasan Bonerate Sambali, Kabupaten Selayar.

Dimana indikasinya terdapat kekurangan volume. Sehingga, telah mengakibatkan kerugian negara berkisar miliaran rupiah atau tepatnya Rp2.240.642.016,18.
Pada persidangan kali ini, mendengarkan keterangan terdakwa Sucipto, terkait pelaksanaan kegiatan di ruas jalan tersebut. Terdakwa mengatakan, dalam teknis pelaksanaan teknis di lapangan terdapat berbagai macam kendala. Seperti halnya dalam pengadaan solar yang diperuntukkan pada pembongkaran aspal.
Terdakwa diduga tak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah di tentukan dalam kontrak.
Di dalam persidangan itu, terdakwa juga menyebutkan sosok yang disebut sebagai Rio selaku pelaksana yang disebutkan juga telah menerima uang pada angka Rp100 juta.
Dimana disebutkan, kalau orang yang disebutkan sebagai Rio telah menyampaikan kepada Sucipto terkait contract change order (CCO) atau yang lebih dikenal dengan perubahan pekerjaan proyek konstruksi dalam bentuk perubahan kontrak.

Dalam persidangan itu juga ditanyakan komponen-komponen yang dibutuhkan dalam pembagunan ruas jalan tersebut. Pengerjaan ruas jalan itu mencapai delapan kilometer lebih.
Salah satu komponen yang disebutkan dalam persidangan tersebut adalah dibutuhkannya konsultan pengawas dalam proyek tersebut, guna dimintai saran mengenai jumlah kebutuhan material yang dibutuhkan dalam pembangunan jalan tersebut serta memberi masukan mengenai bahan baku.
Kini, persidangan akan terus berlanjut. JPU berharap agar persidangan berjalan lancar dan kooperatif. Sidang akan kembali digelar pada Jumat (23/2), pukul 09.00 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa. Kasus yang melibatkan direktur PT Sumber Mas Abadi sebagai penyedia.
Adapun dasar hukum yang disangkakan kepada Sucipto adalah disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(yus)

Exit mobile version