PAREPARE, BKM — Sat Lantas Polres Parepare mensosialisasikan larangan berhenti atau parkir di ruas jalan yang bermarka garis utuh. Sosialisasi dalam bentuk pemberian stiker dan penyampaian langsung kepada para pengguna kendaraan, baik pengguna roda dua maupun roda empat dilakukan Selasa (20/2).
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang yang di konfirmasi BKM menjelaskan diperoleh titik lokasi sosialisasi itu dilaksanakan.
“Lokasi sosialiasi larangan berhenti atau parkir di ruas jalan bermarka garis utuh dilakukan di Jalan Bau Massepe dan di Jalan A Isa, Parepare,” ujar AKP Adnan.
Menurut Adnan perlu diketahui bahwa sering menemukan marka jalan yang bergaris utuh diatas jalan raya, itu ternyata merupakan sebuah larangan bagi setiap pengendara untuk tidak berhenti atau pun parkir. Ketentuan itu tertuang dalam pasal yang diatur dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ no 22/2009.
“Ketentuan ini sesuatu yang selama ini belum diketahui masyarakat. Olehnya itu kita sosialisasikan melalui beberapa cara, baik secara langsung penyampaian kepada pengguna kendaraan bermotor melalui berbagi stiker STOP Berhenti Atau Parkir Di Marka Garis Utuh, maupun dengan cara penyebaran edukasi di Medsos, termasuk sosialisasi media massa,”ujarnya.
Disebutkan Adnan Leppang lebih lanjut, bahwa marka jalan itu berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas, atau memperingatkan, atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. Marka jalan, juga merupakan salah satu dari rambu lalu lintas. Bagi pengguna kendaraan (pengendara) yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (mup/C)
