Site icon Berita Kota Makassar

JPU Kejati Terima Enam Tersangka, Sembilan Mobil Disita

MAKASSAR, BKM — Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Passelloreng di Kabupaten Wajo bakal bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima penyerahan enam orang tersangka dalam kasus ini beserta barang buktinya. Mereka terjerat perkara tindak pidana dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek startegis nasional tersebut tahun 2021.
JPU menerima penyerahan tersangka dan berita acara barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar, Rabu (21/2). Selanjutnya dilakukan langkah penahanan kepada para tersangka, masing-masing selama 20 hari, terhitung Rabu, 21 Februari 2024 hingga Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menjelaskan alasan JPU melakukan penahanan kepada para tersangka. ”Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK. Kejati Sulsel juga telah menerima penyerahan tanggung jawab beberapa barang bukti serta aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun aset bergerak milik para tersangka yang berhasil disita, disebutkan Soetarmi, yaitu tiga tanah dan bangunan, yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA. Satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA. Satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik istri tersangka AA.

Sedangkan untuk aset berupa barang bergerak milik para tersangka yang berhasil disita, yakni sembilan unit mobil dan satu unit motor. Untuk mobil, terdiri dari satu unit mobil Toyota Hilux, dua unit mobil truk Dyna, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Toyota Raize, satu unit mobil Toyota 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax, satu unit mobil Honda HRV. Ditambah satu motor Honda Beat.
Pekara ini bermula pad tahun 2015. Ketika itu Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan fisik bendungan Passelloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk proyek ini diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng.

Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan. Salah satunya untuk kepentingan pembangunan bendungan Passelloreng di Kabupaten Wajo.
Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan menjadi Bukan Hutan Kawasan Hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektare di Provinsi Sulsel.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Passelloreng maka tersangka AA selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo, memerintahkan beberapa honorer di kantor BPN Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021. Selanjutnya, Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Isi Sporadik diperoleh dari informasi tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, di mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ekas kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayarannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel.
Pekan depan, JPU Kejati Sulsel mengagendakan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. (yus)

Exit mobile version