pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Laksanakan PSU di Kecamatan Tempe

ULANG -- Salah satu TPS yang akan dijadikan sebagai tempat PSU di Kecamatan Tempe berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan.

WAJO, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pelaksaan PSU merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo atas temuan di lapangan dan laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Andi Hasnadi menjelaskan pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang berada di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pihaknya juga mengingatkan kembali para Caleg agar tidak terlibat dalam politik uang.

Regulasi peserta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa diskualifikasi. Salinan regulasi sanksi berupa diskualifikasi ditulis sebagai “pembatalan sebagai pasangan calon peserta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Pihaknya membeberkan data TPS-TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan Tempe yang harus melakukan PSU adalah TPS 05 Kelurahan Maddukkelleng. Rekomendasi untuk dilakukan PSU terhadap tiga tiga jenis surat suara yakni DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD. TPS 10 Teddaopu. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap dua jenis suara yakni Presiden dan Wapres dan DPD.

TPS 06 Wiringpalennae. Rekomendasi untuk dilakukan PSU terhadap empat jenis surat suara yakni Presiden dan Wapres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. TPS 07 Kelurahan Pattirosompe. Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap lima jenis surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi saya jelaskan penyebab dikeluarkannya rekomendasi PSU ini berdasarkan penelitian dan pengkajian terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS (PTPS) ditemukan fakta yang bersyarat hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelasnya
Berdasarkan penelitian dan pengkajian terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS ditemukan fakta yang bersyarat hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan ada juga rekomendasi PSU di TPS 03 Desa Botto, Kecamatan Takkalalla.
“Saya juga sampaikan PSU dijadwal kalau tidak ada halangan akan dilaksnakan Sabtu (24/2),”tutupnya
(rls)



×


KPU Laksanakan PSU di Kecamatan Tempe

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link