KONTESTASI pemilu 2024 telah usai. Menyambut dan menjalani masa pemerintahan yang baru tentu kita semua berharap agar nantinya bisa berjalan dengan baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagaimana amanat dari reformasi yang menginginkan pemerintahan yang menjunjung tinggi transparansi dalam pengelolaannya.
Perilaku korup adalah sesuatu yang sangat tidak bermoral dan yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, pemerintahan ke depannya harus bersikap tegas pada perilaku korup, mengingat negara kita adalah negara hukum. Sejatinya hukumlah yang mengatur kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengatur hukum. Untuk itu harus dipastikan bahwa dalam mekanisme penegakan hukum sama sekali tidak boleh ada tendensi politik, karena hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Kita tentu sering melihat fenomena yang tumpang tindih bagaimana seseorang yang melakukan praktik pencurian, di mana pelakunya babak belur secara fisik karena dihakimi massa. Hal itu berbanding terbalik dengan para koruptor yang masih bisa tersenyum setelah ditetapkan sebagai seseorang yang mengambil uang rakyat.
Fenomena seperti ini membuat kita bertanya di mana letak kesetaraan dalam penegakan hukum? Pemerintahan yang bersih dari KKN tentunya merupakan harapan dari semua elemen masyarakat.
Kita sering melihat bahwa salah satu faktor sulitnya lapangan pekerjaan saat ini dikarenakan kuatnya praktik nepotisme, yang dalam hal ini adalah faktor orang dalam sangat menentukan diterima atau tidaknya seseorang dalam pekerjaan. Padahal kompetensilah yang harus menjadi indikator utama dalam penentuan seseorang diterima atau tidak dalam suatu pekerjaan.
Praktik nepotisme ini dapat merusak setiap sendi perekonomian masyarakat dikarenakan banyaknya orang yang membutuhkan lapangan pekerjaan saat ini, khususnya Gen Z. Dalam mengatasi praktik KKN ini negara harus menjamin independensi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih.
Gen Z harus berisik dan kritis dalam bersuara tentang penolakan terhadap praktik KKN itu sendiri, Sebab menormalisasi kejahatan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.
Sebagai garda terdepan dalam menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial dan amanat reformasi maka, berisik dan kritis adalah pilihan yang wajib diambil oleh anak-anak muda, khususnya kepada Gen Z yang merupakan pelanjut dari estafet pembangunan arah bangsa Indonesia ke depannya. Karena itu praktik KKN ini tidak boleh menjadi budaya yang dianggap biasa saja. Sebab hal tersebut merupakan perilaku yang tidak menjunjung tinggi moralitas, sehingga akan menimbulkan kondisi politik, ekonomi,dan sosial yang tidak stabil. Masyarakatlah yang akan menjadi korban utama dan yang paling merasakan dampaknya.
Negara, dalam hal ini pemerintah harus mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan sebagai mana amanat konstitusi yakni pasal 27 ayat 2 tahun 1945 yang mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Amanat ini dapat diwujudkan bila pemerintahan bersih dari praktik KKN itu sendiri. (yus)
