GOWA, BKM — Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
OSS atau Online Single Submissionadalah sebuah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan, maka pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIp/Apiu) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
NIB ini seperti dikatakan Sekdis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gowa Ary Syafardini bahwa pentingnya pelaku usaha memiliki NIB, agar mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha.
”Pentingnya NIB agar para pelaku usaha mendapat perlindungan hukum dan legal serta ada jaminan kepastian. Jadi para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang memberatkan anda di kemudian hari yang kedua mempermudah perolehan investasi selain mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh dokumen legalitas usaha. Selain itu, adanya NIB ini memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan investor dan mengajukan pinjaman ke perusahaan pembiayaan serta peluang kemitraan jauh lebih besar,” kata Ary saat menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Fasilitas Kemudahan Perizinan Usaha Mikro yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa dihadiri puluhan UMKM di Dewi Sri Resto & Fishing Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Rabu siang (28/2).
Dikatakan Ary, jika pelaku usaha memiliki NIB maka dia juga akan mendapatkan pendampingan usaha melalui program-program yang disediakan pemerintah.
”Karena itu, pelaku usaha sangat diarahkan memiliki NIB sebab jika sudah punya NIB maka dapat membantu pelaku usaha memperoleh dampingan usaha atau training yang disiapkan pemerintah,” jelas Ary.
Dalam kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha NIB ini para pelaku usaha diberi pemahaman cara mendaftarkan NIB melalui sistem OSS ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa, Mahmuddin, mengatakan, Kabupaten Gowa memiliki prospek untuk pengembangan UMKM (usaha mikro kecil menengah) ke depan.
Dikatakan Mahmuddin, ketatnya persaingan dalam dunia usaha akan membawa dampak terhadap stabilitas bidang ekonomi. Karena itu pelaku usaha dituntut agar mampu eksis menjadi pilar dalam perekonomian nasional.
”UMKM harus dikelola secara efektif dan efisien dengan SDM yang mempunyai kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha,” kata Mahmuddin yang turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Dalam materinya berjudul ‘Manajemen UMKM Melalui Perizinan OSS’ Mahmuddin mengharapkan para pelaku usaha mampu memanej usahanya dengan profesional. Salah satu keprofesionalan itu adalah memiliki NIB untuk usahanya.
”Jadi di sini kita arahkan agar semua pelaku usaha memiliki NIB dan itu mudah dengan cara OSS. Dan hari ini kita lakukan sosialisasi ini dengan melihatkan Dinas PM-PTSP yang membidangi soal perizinan ini. Manfaat memiliki NIB diantaranya adalah usaha punya legalitas dan gampang mendapatkan dampingan usaha dari pemerintah. Selain itu, pelaku usaha tentu akan mudah mengembangkan usaha dengan kolaborasi investor karena usahanya legal,” kata Mahmuddin. (sar)

