Site icon Berita Kota Makassar

PPP Siapkan Langkah Hukum, Usai Demokrat Unggul 20 Suara di PSU

SIDRAP, BKM–Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sidrap terus melakukan perlawanan usai dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa, kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Posisi calon anggota legislatif (Caleg) PPP yang terpilih yakni Fadly Suyuti menempati posisi kursi terakhir atau ke-9 dengan perolehan suara 2,993 suara.

Namun, terjadi dugaan pelanggaran lantaran adanya pemilih ditemukan mencoblos dua kali sehingga pihak Bawaslu dan KPU Sidrap sepakat mengeluarkan rekomendasi harus dilakukan PSU.
Kasus coblos dua kali itupun juga kini tengah berproses hukum di Gakkumdu Polres Sidrap dan menetapkan dua orang menjadi tersangka masing-masing berinisial SE dan seorang lagi yang belum bisa disebutkan terlibat sebagai orang bertugas menyuruh pelaku untuk mencoblos dua kali.
Sebagai langkah hukum, Ketua DPC PPP Kabupaten H. Pathuddin, sudah membentuk tim khusus bersama kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita akan lakukan upaya hukum untuk menggugat karena kami sangat dirugikan dengan adanya PSU. Caleg kami di Dapil II Sidrap yang tadinya mengamankan kursi ke-9 (kursi terakhir), tapi kami kalah oleh Demokrat dengan selisih 20 suara. Makanya kami melawan dan menggugat,”ungkap H.Pathuddin usai bertemu Kapolres Sidrap guna berkonsultasi terkait laporan PPP soal PSU, Senin (4/3).

Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan ke MK dan DKPP ini akan dilakukan bersama DPW PPP Sulsel dan DPP PPP.
“Yang kita gugat ini masalah PSU ke MK, dan soal ke DKPP itu karena kode etik Bawaslu dan KPU Sidrap. Tim kuasa kami sementara menyiapkan bukti-bukti yang didapatkan,”ungkap H.Fathuddin yang juga Caleg terpilih di Dapil 3 Sidrap.
Sementara Caleg PPP Fadly Suyuti mengatakan dirinya sudah mengamankan kursi ke-9, tapi adanya rekomendasi dilakukannya PSU di TPS 4 Arawa sehingga posisinya harus tergeser dari Caleg Demokrat Sudarmin Baba.
“Selisih perolehan ada 30 suara awalnya pasca pencoblosan, dan kami terpilih dikursi 9 sebelum PSU dan kami dikalahkan setelah PSU dengan selisih 20 suara sehingga posisi kami digeser Demokrat,”lugasnya.
Diketahui, perolehan suara PPP di Dapil Sidrap 2 meliputi Watang Pulu, Panca Lautang dan Tellu Limpoe sebanyak 2.993 suara.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 50,684 suara. Untuk perolehan suara Sudarmin Baba 2,685 suara atau total perolehan suara partai 3,053.
Sementara perolehan PPP perolehan suara pribadi Fadly Suyuti adalah 1,877 suara dengan total perolehan suara partai mencapai 3,033 suara. Jika dikalkulasi, memang ada selisih 20 suara sehingga PPP melakukan perlawanan gugatan. (ady/rif/c)

Exit mobile version