RANTEPAO, BKM — Warga Lembang Ulusalu, Kecamatan Sa’dan inisial NBR (29) diringkus unit Resmob Polres Toraja Utara karena terlibat kasus pencurian, Sabtu (2/3). NBR diringkus di Lembang Salu Sopai saat hendak melakukan aksinya namun terlihat oleh warga.
Sebelum diringkus NBRb telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Selain di Toko Adelia Kelurahan Pasele, di Pangrante Timur Rantepao, Tandung Lembang Tondon, dan salah satu kios di Keluarahan Tallunglipu Matallo.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima Laporan Polisi LP/B/185/VII/2023/SPKT tanggal 17 Juli 2023, LP/B/333/XII/2023/SPKT tanggal 21 Desember 2023, LP/B/340/XII/2023/SPKT tanggal 25 Desember 2023, dan LP/B/42/II/2024/SPKT tanggal 5 Februari 2024.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok serta mencongkel pintu dan jendela beberapa toko dan rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatnnya dan sudah 17 kali mencuri di lokasi berbeda. Petugas terus mengembangkan penyelidikan apakah pelaku melakukan aksinya sendirian atau ada pihak lain.
Tersangka melakukan aksinya dengan menggasak sejumlah barang dan telah disita petugas diantarnya satu unit Android warna hitam, obeng, palu, parang, sepeda motor matic warna merah, jaket warna biru dan sarung.
”Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut dengan anacaman pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ”kata Aris. (gus/C)

