Site icon Berita Kota Makassar

Disanksi, STIE Amkop Lakukan Pembenahan

MAKASSAR, BKM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan sanksi kepada kampus di Makassar. Kali ini terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop.
Wakil Ketua Bidang Akademik STIE Amkop Dr St Hatidjah membenarkan adanya sanksi tersebut. Namun, ia membantah kalau lembaga pendidikannya diberi sanksi sedang atau pembinaan.
Menurutnya, STIE Amkop Makassar hanya diberi sanksi ringan dan sementara proses pencabutan sanksi.

“Memang kami diberikan sanksi ringan, bukan sanksi sedang atau pembinaan. Itu keliru. Kalau sanksi pembinaan, fatal itu. Jadi hanya sanksi ringan administrasi yang harus diselesaikan,” ucap St Hatidjah saat ditemui di Kampus STIE Amkop, Rabu (13/3).

“Alhamdulillah, saat ini sementara proses pencabutan sanksi. Mohon doanya supaya ini proses cepat ya, karena kasihan juga mahasiswa,” lanjut St Hatidjah.

Menurut St Hatidjah, pihaknya terus mengupayakan agar sanksi itu secepatnya dicabut. Ia pun berpesan ke mahasiswa untuk tidak panik dan jangan mudah percaya dengan informasi yang tak benar.

“Intinya bahwa semua sedang berjalan, dan kita melaksanakan sesuai dengan arahan dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) untuk melakukan pembenahan. Kita senantiasa melakukan upaya untuk perbaikan, kita tidak tinggal diam. Apa yang diminta oleh tim (LLDikti) itu kita sudah lakukan semua. Jadi prosesnya memang memerlukan waktu yang lumayan lama. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini dan bisa menerima mahasiswa baru dan wisuda,” jelasnya.

St Hatidjah menambahkan, kepemimpinan di STIE Amkop baru saja berganti. Tentunya akan terus meningkatkan pelayanan dan yang lainnya.

“Di kepimpinan yang baru ini kita akan meningkatkan danlebih menyesuaikan arahan LLDikti,” tandasnya.

Terpisah, Kepala LLDikti Wilayah IX Dr Andi Lukman, mengatakan sanksi terhadap STIE Amkop sudah beberapa waktu yang diberikan. Ia tak menampik adanya proses pencabutan sanksi tersebut.

“Iya, sudah beberapa waktu yang lalu kalau sanksinya. Untuk saat ini dalam proses pencabutan sanksi,” pungkas Andi Lukman.
Sebelumnya Andi Lukman mengatakan, STIE Amkop yang terkena sanksi Kemendikbudristek, saat ini dalam tahap pembinaan LLDikti. Hanya saja, Andi Lukman tidak merincikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kampus yang berlokasi di Jalan Meranti, Panakkukang, Makassar itu. Sanksi sedang yang diberikan Kemendikbud kepada STIE Amkop Makassar terbilang cukup fatal.
Dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2020 berbunyi, perguruan tinggi swasta yang dikenakan sanksi administratif sedang, sebagaimana dalam pasal 72 dilarang menerima mahasiswa baru dan tertunda akreditasinya.

“Selama masih berstatus sanksi, kampus tersebut tidak bisa menerima mahasiswa baru,” ujar Lukman.

Pada intinya, kata Andi Lukman, pihaknya memberikan pembinaan dan diharapkan segera berbenah. Bila telah melakukan pembenahan administrasi, LLDikti akan merekomendasikan Kemendikbud untuk mencabut sanksi administratif yang kini sedang berjalan. (jun)

Exit mobile version