Site icon Berita Kota Makassar

Ketiga Kalinya AM Arsjad Jadi Pj Sekprov

MAKASSAR, BKM — Untuk ketiga kalinya Andi Muhammad Arsjad menjadi Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel. Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Arsjad di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jumat (15/3).

“Bapak (Andi Muhammad Arsjad) Sekda itu diberikan kepercayaan oleh Menteri Dalam Negeri (sebagai Pj Sekda),” ujar Bahtiar Baharuddin.

Sekadar mengingatkan, AM Arsjad pertama kali diangkat dan dilantik sebagai Pj Sekprov Sulsel pada 16 Agustus 2023 lalu. Sementara, jabatan definitif Andi Muhammad Arsjad adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel sejak Juli 2023 hingga sekarang.

Kemudian, ia kembali menerima jabatan sebagai Pj Sekprov untuk kedua kalinya pada Desember 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

Amanah untuk ketiga kalinya berlaku Jumat, 15 Maret 2024, setelah beberapa hari terakhir memegang kendali sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekprov Sulsel.
Pimpinan DPRD Sulsel menyoroti penunjukan AM Arsjad untuk yang ketiga kalinya sebagai Pj Sekprov Sulsel. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, mengatakan berdasarkan aturan seharusnya jabatan Pj Sekprov hanya maksimal enam bulan. Dengan mekanisme tiga bulan kemudian diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya.

“Iya, aturannya Pj Sekprov seperti itu (maksimal 6 bulan menjabat),” ucap legislator yang akrab disapa Syahar ini, Sabtu (16/3).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 3, bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama enam bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Hal senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Unhas Prof Aminuddin Ilmar. Ia mengatakan Muhammad Arsjad harusnya diganti jika statusnya masih sebagai penjabat. Karena perintah aturan hanya maksimal enam bulan.

“Harusnya diganti oleh pejabat yang lain. Saya tidak tahu apa pertimbangannya sehingga diperpanjang. Mungkin ada pertimbangan lain dari Pj Gubernur,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika Pemprov Sulsel mengikuti aturan tersebut, maka harusnya sudah ada pergantian dengan status penjabat.

“Iya, seharusnya itu kan ada penggantian, atau mungkin ini dianggap masa transisi,” ucapnya.

Guru Besar Unhas ini mendorong agar dapat dilakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna memastikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dalam Pasal 5, ayat 3.

“Tapi nanti coba konsultasi KASN. Karena kalau menurut ketentuan, ya tiga bulan tiga bulan,” terangnya.
(jun)

Exit mobile version