Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Ingatkan Pemkab Soal Hibah Tanah

MAKALE, BKM — Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante mempimpin rapat dengar pendapat (TDP) bersama Ka Rutan, BPN, Kabag Hukum, Asisten Adminstrasi Pemerintahan, Camat Mengkendek, dan Lurah Rantekalua, bahas Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) tanah bangunan ke Kemenkumham RI cq Rutan Kelas IIB Makale di Gedung DPRD, Senin (18/3).

Menurut Kendek Rante, dua persil sertifikat yang dihibahkan luasnya mencapai 15 ribu meter persegi senilai Rp 5 milyar lebih perlu kehati-hatian jangan sampai dibelakang hari menimbulkan masalah. Untuk itu DPRD segera menggelar rapat paripurna penyerahan tanah hibah setelah berkonsultasi dengan PKPN terkait pengurangan aset daerah.
”Sebelum diproses untuk dihibahkan diperlukan kejelasan dari Camat Mengkendek dan Lurah Rantekalua selaku perwakilan Pemkab apakah tanah dimaksud tidak masuk dalam kawasan hutan lindung atau ada pihak lain yang mengklaim miliknya, ”ujar Kendek.
Ka Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengapresiasi hibah tanah tersebut sebab rutan sekarang 30×31 meter persegi sudah tidak layak dan manusiawi sebab berbanding terbalik dengan jumlah penghuni warga binaan.
”Dari pihak Kemenkumham sudah beberapa kali menggelontorkan anggaran pembangunan Rutan namun pindah ke daerah lain karena tidak tersedia lahan,” jelas Luther.

Setelah adanya hibah tanah seluas 15.07 meter persegi, Kemenkumham masih butuh tambahan lahan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan dan Imigrasi 2.926 meter persegi yang idealnya pembangunan baru kawasan rutan seluas 3 ha.
”Sebelum pembangunan rutan baru pihak Kemenkumham RI segera turun cros cek kelayakan hadirnya rutan yang representatif. Demikian pula lahan untuk jalan juga perlu perhatian kelancaran mobilisasi material pembangunan, ”terang Luther. (gus/C)

Exit mobile version