MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Fauzi Andi Wawo, memberikan tanggapan terhadap komplain yang diajukan oleh Andi Imario Paruwisi, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Makassar Dapil V.
Andi Imario berencana mengajukan gugatan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar dan DPP PKB terkait dugaan hasil rekapitulasi yang dianggap mencurigakan. Fauzi, yang akrab disapa Bang Uci, menyatakan bahwa Andi Imario bebas untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Jika ada yang mempersoalkan, ya silahkan menempuh jalur dan mekanisme yang ada,”ujar Uci, lewat pesan tertulis kepada wartawan, pada Senin (18/3).
Dalam pesan tertulis itu, Uci menegaskan bahwa data C1 Plano yang dipertanyakan oleh Imario telah sesuai dengan data resmi yang dipegang oleh penyelenggara pemilu.
Meskipun hasil rekapitulasi KPU Kota Makassar menempatkan PKB sebagai pemenang kursi terakhir di Dapil V, Andi Makmur Burhanuddin meraih suara terbanyak dengan 2.208 suara.
Sebelumnya, salah satu Caleg dari Dapil V Makassar, Andi Imario Paruwusi, menyampaikan keluhan bahwa sulitnya akses terhadap data C1 di TPS telah membuat mereka tidak dapat mengajukan protes secara tepat saat terjadi ketidaksesuaian antara hasil hitung internal dengan rekapitulasi resmi KPU.
“Kami tidak pernah menemukan saksi di TPS, jadi C1 itu agak sulit kami akses. Ini khusus di Dapil V, kondisinya seperti itu. Saya merasa dirugikan secara pribadi,” ujar Imario.
Ia juga menegaskan bahwa keberatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk memastikan integritas proses demokrasi yang sehat.
“Sehingga jika ada selisih suara kami tidak punya ruang untuk melakukan protes. Karena secara regulasi cuman saksi yang boleh memprotes itu. Saya secara langsung pasti merasa dirugikan soal itu,” tandasnya.
Menyoroti kendala internal partai terkait penugasan saksi, Imario menegaskan bahwa proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Harusnya awalnya sudah benar, harusnya LSP yang mengisi, tapi bergulirnya waktu LSP tidak bisa menghadirkan saksi, sehingga itu diserahkan ke saksi,” paparnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa langkah pengaduan ini tidak diambil dengan gegabah.
“Kenapa baru sekarang kita munculkan, karena untuk mendapatkan bukti itu agak susah. Karena kita tidak bisa juga serta-merta menuduh orang,” jelasnya.
Dengan adanya perbedaan data yang signifikan antara hasil internal partai dengan data resmi KPU, Paruwusi bersama sejumlah Caleg PKB Makassar lainnya merasa perlu untuk mengajukan keberatan secara resmi.
“Data tidak bisa kami validkan, karena mulai C1, plano, dan hasil D, mirip tapi berbeda. Sehingga data tidak bisa kami pastikan,” tuturnya.
Sementara itu, dengan selisih suara yang cukup signifikan, Paruwusi menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan keberatan ini ke Gakumdu dan akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Saya baru akan melaporkan ke Gakumdu, setelah itu akan diteruskan ke DPP,” tegasnya.
Kendati menghadapi berbagai kendala, Paruwusi dan timnya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi.
“Awalnya itu LPS (lingkaran suara publik) yang akan mengisi saksi, tapi kemudian diserahkan ke partai, lalu kemudian dibebankan ke Caleg, tapi kami hanya diberi waktu 3 hari untuk mengisi 825 saksi, itu tentunya kami kelabakan,” ungkap Paruwusi.
Dalam kondisi yang menuntut kehati-hatian dan ketelitian, pihaknya juga menyoroti kurangnya komunikasi internal yang mempengaruhi kelancaran proses.
“Bahkan, ada beberapa nama-nama saksi yang kami serahkan itu ada yang tertolak, dengan alasan beberapa TPS sudah ada yang isi. Itu tidak diinfokan ke kami,”jelasnya.
Ia pun berharap, langkah-langkah ini dapat membuka jalan menuju transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi di Makassar. Diketahui, berdasarkan rekapitulasi KPU, Andi Imario berada di urutan kedua dengan mengantongi 2.088 suara. (jun/rif)
