GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa agar mantan Ketua KPPS di TPS 15 Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Ince Ansar Nur diberikan sanksi tegas.
Pihak KPU Gowa lalu mengirim surat rekomendasi sebagai tindak lanjut tersebut. Dalam surat itu, KPU memberikan sanksi teguran tertulis berupa tidak lagi memberikan ruang dan kesempatan bagi Ince untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada serentak Kabupaten Gowa pada Nopember 2024 mendatang.
Rekomendasi yang dikirim KPU Gowa tersebut, sebagai final hasil putusan sidang pemeriksaan atas pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan Ince saat menjadi Ketua sekaligus anggota KPPS pada TPS 15 Tamarunang.
Hasil sidang putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu seperti yang diungkapkan Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu KPU Gowa Yusnaeni, Jum’at (23/3) malam lalu bahwa secara resmi, Bawaslu Gowa, telah mengirim rekomendasi kepada KPU Gowa terkait kasus Ince tersebut. Dan kemudian dibalas KPU dengan mengirim tindak lanjut rekomendasi atas status Ince Ansar Nur tersebut.
Surat tindak lanjut rekomendasi KPU Kabupaten Gowa bernomor 503/PL.01.8-SD/7306/4/2024 tertanggal 13 Maret 2023 dan telah diterima oleh Bawaslu Gowa. “Sikap KPU Gowa ini setelah melalui proses panjang, termasuk menerima rekomendasi dari kami Bawaslu Gowa, terkait Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan saudara Ince. Dan hal ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus Ince ini awalnya didalami Panwaslu Kecamatan Somba Opu,”terang Yusnaeni.
Menurut Yusnaeni, terlapor Ince Ansar Nur sebagai ketua merangkap anggota KPPS pada TPS 15 Tamarunang itu diklaim melanggar sumpah atau janji sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar tata cara dan prosedur dalam penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
“Dalam kasusnya ini, terlapor Ince tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran, sehingga hal ini diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yusnaeni.
Yusnaeni menjelaskan, terlapor dinyatakan telah melanggar PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 80 Ayat 3, (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Yusnaeni membenarkan bila, KPU Gowa telah memberikan sanksi kepada terlapor Ince berupa teguran tertulis sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dan tidak bisa lagi diakomodir menjadi penyelenggara Pemilu baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak.
“Kami telah menerima surat penerusan rekomendasi tindak lanjut dari KPU dan itu adalah sikap tegas KPU. Kita sangat berharap seluruh penyelenggara berintegritas dan melaksanakan tugas dengan baik. Semoga dengan sikap tegas ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang sama dalam proses pemilihan kedepannya,” jelas Yusnaeni.
Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul membenarkan jika KPU Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi tak bersyarat bagi Ince Ansar Nur. Dan oleh KPU, Ince tidak bisa lagi direkrut jadi penyelenggara dalam Pilkada serentak mendatang.
“Iya karena pelanggaran yang telah dilakukan maka saudara Ince tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pilkada mendatang, ” kata Fitra. (sar/rif)
Terbukti Langgar Administratif Perhitungan Suara, PPK Tombolopao Hanya Diberi Sanksi Teguran
SEBELUMNYA, Bawaslu Kabupaten Gowa telah menggelar sidang kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang mendudukkan PPK Kecamatan Tombolopao dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa, digelar di ruang sidang kantor Bawaslu Gowa di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (19/3).
Dalam kasus tersebut, PPK Tombolopao didakwa tidak mencatat kejadian khusus dalam formulir model D, kejadian khusus dan/atau keberatan khusus saksi KPU.
Pembacaan putusan hasil sidang pemeriksaan yang terlah bergulir sebelumnya, dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa dengan Nomor Registrasi : 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.07/II/2024.
Pada sidang putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa, menyebutkan PPK Kecamatan Tombolopao tidak mencatat kejadian khusus dalam formulir model D dan kejadian khusus dan/atau keberatan khusus saksi KPU tersebut.
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Gowa Yusnaeni usai sidang mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
“Bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif Pemilu yang dilakukan oleh PPK Tombolopao berdasarkan Pasal 15 Ayat (10) PKPU 5 Tahun 2024. Meski terbukti, majelis hanya memberi sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di kemudian hari,” aku Yusnaeni didampingi dua komisioner Bawaslu selaku anggota Majelis Pemeriksa yakni Muhtar Muis dan Suhardi Kamaruddin. (sar/rif)

