MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna yang akrab disapa Sadap, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang tersebut berlangsung pada Senin (25/3), dimulai pukul 09.00 WITA, dan berlangsung di ruang sidang Dr. Arifin A Tumpa, SH, MH.
Sadap telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar terkait insiden bagi-bagi uang yang terjadi di anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses lebih lanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Muh Irfan F.
Sebelumnya, Sadap menyatakan bahwa kunjungannya ke Pantai Losari adalah untuk memberikan edukasi politik kepada warga setempat. Ia menegaskan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk mengajarkan warga agar cerdas dalam memilih, tanpa memihak pada pihak tertentu.
Meskipun demikian, Sadap menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk melakukan kampanye atau mempromosikan pasangan calon tertentu kepada warga di Panlos. Menurutnya, kerumunan warga di lokasi tersebut merupakan inisiatif masyarakat sendiri dan bukan bagian dari kampanye politik yang diorganisir olehnya. (jun/rif)
