RANTEPAO, BKM — Sebanyak 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja yang baru sepekan dilantik Bupati Yohanis Bassang (Ombas), Jumat (22/3) lalu mengaku kecewa. Musababnya pada Kamis (28/3) pelantikan tersebut dibatalkan sebab dinilai melanggar aturan.
Dari sekian ASN telah dilantik sebagian diantaranya telah serah terima jabatan, bahkan ada yang syukuran. Putusan menganulir pelantikan 147 pejabat lingkup Pemkab Torut didasari SK Bupati Nomor 800.1.3.3.24 Pembatalan 7 SK Bupati Torut sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional Lingkungan Pemkab Torut di ruang pola Kantor Bupati di Marante.
Pembatalan ketujuh SK tersebut dibenarkan Sekkab Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3). kemarin. Menurut Salvius, pembatalan SK pelantikan didasari aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang penggunaan wewenang merugikan pasangan calon pemilihan kepala daerah kurun waktu 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon terpilih. Sesuai jadwal tahapan Pemilukada KPU tetapkan paslon peserta Pilkada tanggal 22 September 2024.
Wujud taat aturan maka 7 SK pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan dibatalkan demi hukum, ujar Salvius Pasang.
Ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Boting menyoroti mutasi yang dilakukan Bupati Torut dimana petahana tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Paslon KPU diatur pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024. (gus/C)
