LUWU, BKM — Komisi II DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKAD Kabupaten Luwu dalam rangka pembahasan dana bagi hasil dan dana hasil pelepasan aset daerah, hutang Pemkab Luwu serta rencana refocusing anggaran di Gedung DPRD, Senin (1/4).
Sesuai dengan surat undangan yang dikeluarkan DPRD Luwu dengan nomor 400.10.6/169/DPRD/III/2024 dengan tanggal dikeluarkan pada 28/III/2025 meminta kepada Kepala BKAD untuk hadir dan tidak memperbolehkan untuk diwakili. Diminta membawa data aset daerah yang belum/sudah diserahkan/dilepaskan serta diminta untuk memberikan penjelasan secara detail sekaitan rencana refocusing anggaran.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Muh Ibrahim Besar Nuhung membenarkan hal tersebut. “Kita memang mengundang BKAD Luwu untuk hadir di Komisi II memberikan penjelasan secara detail sekaitan dengan dana bagi hasil, dana hasil pelepasan aset daerah serta hutang Pemda dan rencana refocusing anggaran,” ujar Ibrahim.
Dia menambahkan pihaknya ingin mengetahui permasalahan yang kini dihadapi Pemda Luwu dan diminta untuk menyajikan data-data sekaitan dengan hal tersebut diatas.
Untuk diketahui Komisi II DPRD Luwu telah mengundang PT Masmindo Dwi Area untuk hadir di Komisi II membahas secara detail dana hibah PT Masmindo kepada Pemkab Luwu tapi tidak mau hadir memenuhi undangan. (rls)
