MAKASSAR, BKM — Nama sejumlah kampus di Makassar terseret dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mahasiswa mereka mengikuti program magang Ferienjob di Jerman, yang belakangan menuai masalah. Alih-alih mendapat ilmu dan pengalaman, mereka dipekerjakan jadi buruh dengan gaji minim.
Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek) menyebut ada 41 perguruan tinggi di Indonesia pernah mengikuti program Ferienjob ke Jerman. Untuk di Makassar ada tujuh perguruan tinggi.
Menyikapi hal itu,
Polda Sulsel telah membentuk tim penyelidikan dugaan TPPO program Ferienjob. Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi mengaku telah mengantongi data dari Mabes Polri ihwal tujuh perguruan tinggi yang diduga terlibat tersebut.
“Untuk mendeteksi kita tetap melakukan penyelidikan. Kalau data dari Mabes (Polri), sudah ada. Tapi tentu kan Polda Sulsel tidak bisa tanpa bukti materil, data yang valid,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3).
Menurut Andi Rian, ia sudah menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polrestabes Makassar guna melakukan penyelidikan.
“Tentu saya dapat informasi dari Bareskrim, bahwa sebenarnya di sana sudah ada ditangani. Tentu kepada jajaran krimum dan Polrestabes, saya perintahkan lakukan penyelidikan. Kalau memang ketemu buktinya, kita akan proses lanjut,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka jalur pengaduan kepada siapa saja yang menjadi korban. Namun hingga kini belum ada mahasiswa yang melapor.
“Kalau memang ada yang merasa menjadi korban, silakan lapor. Kita juga sudah dapat informasi, tetapi sampai detik ini belum ada yang melapor secara resmi,” jelasnya.
Rian juga menerangkan bahwa praktik seperti ini bukanlah modus baru. Ia bercerita pernah menangani kasus seperti ini saat masih bertugas di Bareskrim. Namun kala itu kasusnya berada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), bukan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin menegaskan bahwa tidak ada kerja sama resmi Unhas terkait program Ferienjob, baik program yang bersifat flagship maupun mandiri.
Hal ini setelah pihaknya melakukan proses pengecekan ke Bidang Kerja Sama Internasional dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), seperti Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB)/flagship maupun mandiri.
Meski demikian, lanjut Prof Ruslin, bahwa Unhas menerima laporan dari salah satu prodi di Unhas, kalau pada Oktober 2022 lalu terdapat mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah untuk kelengkapan berkas yang digunakan untuk mengurus visa sebagai dokumen keberangkatan mengikuti kegiatan Ferienjob tersebut selama satu bulan dan telah kembali ke tanah air.
Lalu, pada tahun yang sama, Fakultas Teknik juga mendapatkan tawaran untuk mengikuti program kegiatan pengiriman tenaga kerja dari unsur mahasiswa ke Jerman, namun tidak ditindaklanjuti. ”Karena menurut dekan Fakultas Teknik, program magang mahasiswa tersebut tidak sejalan dengan pencapaian kompetensi mahasiswa,” ujar Prof Ruslin.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unismuh Makassar Abd Rakhim Nanda, menjelaskan bahwa Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa atau menjalin kerja sama dalam program tersebut.
“Seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat. Setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Divisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh. Tapi hingga saat ini, tidak ada satu pun permintaan rekomendasi magang ke Jerman,” terangnya.
Kendati demikian, kata Rakhim, Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh memang pernah menerima tawaran kerja sama untuk program tersebut. Namun setelah melalui kajian mendalam, tawaran tersebut ditolak.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua mahasiswa Unismuh yang diduga mengikuti program magang tersebut, namun itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus. Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus, sebab Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman,” tandasnya.
Pihak Unismuh pun prihatin atas dugaan TPPO yang menimpa mahasiswa dalam program Farienjob. Meskipun program tersebut diikuti secara mandiri dan tanpa sepengetahuan pihak kampus, Unismuh siap memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban jika dibutuhkan.
Terakhir, ia mengimbau
agar mahasiswa mengikuti program magang resmi dan memiliki izin dari Kemendikbudristek. Menghubungi LPBKUI Unismuh untuk informasi program magang yang kredibel. (jun)
