pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

WBP LP Parepare Rayakan Paska

PAREPARE, BKM — Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare yang beragama kristiani melaksanakan Ibadah perayaan paska dengan khidmat baru-baru ini. Hari raya paskah merupakan momentum kemenangan bagi seluruh umat Kristiani di dunia dan merupakan perayaan kebangkitan Yesus Kristus demi karya penebusan dosa umat manusia.
Untuk mengamalkan hal tersebut, Lapas Parepare pada Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) menggelar ibadah perayaan Kebaktian Paskah bagi WBP yang beragama Kristen.

Kepala Lapas (Kalapas) IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan meskipun berada dalam situasi dan kondisi yang terbatas, WBP tetap antusias mengikuti kegiatan ibadah perayaan Kebaktian Paskah.
“Mereka terlihat suka cita mengikuti rangkaian demi rangkaian ibadah dengan penuh khidmat, seluruh Warga Binaan larut dalam khidmatnya ibadah yang dipimpin langsung oleh Pendeta Aldofina L Mebala, S.Th dari Gereja Toraja Jemaat Sion Kota Parepare” tuturnya melalui keterangan tertulis baru-baru ini.
Pada perayaan Kebaktian Paskah kata Totok Budiyanto, kali ini, mengangkat tema I Korintus 15:1-11 “Kuberitakan Yang Telah Kuterima”, sebagai penanda sukacita akan kebangkitan sang Juru Selamat.

Totok Budiyanto berharap, setiap Warga Binaan dapat sungguh-sungguh memaknai hari Paskah Tahun ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas iman masing-masing pribadi.
“Ibadah perayaan Kebaktian Paskah merupakan salah satu wujud pemenuhan hak para Warga Binaan yang ada di Lapas IIA Parepare. Pihaknya akan terus berusaha melakukan yang terbaik guna pemenuhan hak-hak Warga Binaan sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pembinaan kepada seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Parepare
Hal ini, kata Totok Budiyanto sejalan dengan implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Dalam ketentuan Pasal 7 dan 9 pada UU RI Nomor: 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan dan narapidana memiliki hak sebagai berikut : 1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. (mup/C)



×


WBP LP Parepare Rayakan Paska

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link