Site icon Berita Kota Makassar

Kapolres-Pj Bupati Rilis Hasil Operasi

SIDRAP, BKM — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah bersama Pj Bupati H Basrah dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor (Arm) Arie Widarto memimpin press release hasil Operasi Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Loby Mapolres Sidrap, Rabu (3/4).

Kapolres Sidrap menyampaikan selama 11 hari operasi (22 Maret-1 April 2024) pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus dan 30 orang tersangka.
“Kasus pencurian satu kasus dari satu tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 775 ribu. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 Kuhpidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”ujarnya.

Sementara untuk kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak satu kasus dari dua orang tersangka. Kedua tersangka dilakukan pembinaan. Terkait kasus Miras tiga kasus dari 13 orang tersangka dengan barang bukti enam botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan tujuh jargen berisikan 260 liter ballo.
“Mereka dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras,” ujar Kapolres.

Kasus penganiayaan satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor piaggio dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak 400.000 ribu.
“Kasus prostitusi online satu kasus dengan 12 tersangka dan barang bukti 11 buah HP. Melanggar pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah”, tuturnya.
Kasus pencurian ternak satu kasus dengan tersangka satu orang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(ady/C)

Exit mobile version