GOWA, BKM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa saat ini terus melakukan progres pembuatan sertifikat tanah. Pada tahun 2024 ini, terdapat sekitar 33.000 bidang tanah yang masuk program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Gowa.
Tanah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, seperti Kecamatan Pattallassang, Bontomarannu, Tinggimoncong, dan Kecamatan Somba Opu.
Untuk saat ini, seperti dikatakan Kasi Pemetaan dan Pendaftaran Tanah BPN Gowa, Muh Natsir Maudu, telah dilakukan penginputan berkas kurang lebih 3.493 berkas. Dari penginputan itu, sudah menjadi sertifikat sebanyak 425 bidang.
”Iya, untuk program PTSL tahun 2024 dimana hanya sekitar tiga kecamatan prioritas dengan target 33.000 bidang. Kini progresnya terus berjalan. Alhamdulillah, saat ini BPN Gowa sudah menginput berkas kurang lebih 3.493 berkas. Dari penginputan ini sudah sebanyak 425 bidang yang telah disertifikatkan,” kata Natsir kepada BKM ditemui di kantornya, Selasa siang (2/4).
Dikatakan Natsir, dari 33.000 bidang ini tersebar pada 41 desa/kelurahan dari target PTSL 2024 di Kabupaten Gowa. Dijelaskan Natsir, PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Natsir mengatakan, 33.000 bidang tanah ini tersebar pada 41 desa kelurahan Se-Kabupaten Gowa yang mendapat alokasi PTSL untuk tahun ini.
Dikatakan Natsir, desa yang terbanyak dijatah PTSL adalah di Kecamatan Pattallassang yakni 8 desa dengan kurang lebih 15.000 bidang. Di Kecamatan Bontomarannu cuma satu kelurahan, yakni Kelurahan Bontomanai targetnya 1.000 lebih bidang.
”Kita target penyelesaian sertifikat tanah untuk 33.000 bidang ini bisa rampung pada Oktober 2024 mendatang. Dari tahun ke tahun program PTSL yang dikelola BPN Gowa yang dimulai tahun 2017 lalu, Alhamdulillah selalu menyelesaikan 100 persen. Jika dibanding daerah atau kabupaten lain, banyak tidak selesai. Salah satu kiat kami sehingga bisa menyelesaikan secara total dan di waktu yang tepat adalah karena semua masyarakat peserta PTSL ini sudah paham mekanismenya berkat BPN intens melakukan sosialisasi di semua desa yang terkena PTSL tersebut,” kata Natsir.
Selain sosialisasi lancar, BPN Gowa juga kata Natsir, menurunkan petugas BPN yang selalu stay di kantor desa masing-masing (pelaksana PTSL) dengan tujuan jika sewaktu-waktu ada warga yang mau bertanya atau masih kurang paham tentang mekanisme persyaratan untuk ikut dalan program PTSL ini maka ada petugas BPN yang selalu siap melayani atau menjawab.
“Tentu ini bisa berhasil karena kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan seluruh perangkat yang ada di desa serta masyarakat Gowa itu sendiri yang tentunya animonya sangat tinggi dalam rangka penerbitan sertifikatnya lewat program PTSL ini. Masyarakat senang karena dalam program ini diberikan kemudahan-kemudahan. Jadi misalnya kita membeli tanah belum ada jual belinya itu tidak perlu ada kalau di dalam program ini jadi cukup ada surat keterangan jual beli yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan disaksikan dua orang maka itulah yang menjadi dasar jadi tidak perlu lagi membuat akta jual beli, ” jelas Natsir.
Kemudian kemudahan kedua tambah Natsir, apabila itu tanah kewarisan mungkin kena BPHTB maka bisa diterbitkan sertifikat dengan istilahnya pajak terutang.
“Jadi nanti pada saat misalnya dilakukan peralihan jual beli tanah itu baru dia bayarkan BPHTBnya. Ini tentu beda dengan konsep ikatan yang biasa atau rutin di kantor bahwa nanti setelah kita melakukan pelunasan pembayaran BPHTP apabila itu kewarisan baru kita bisa menerbitkan sertifikat, ” jelas Natsir. (sar)
