Site icon Berita Kota Makassar

Pansus Bahas Ranperda Perlindungan Anak

BULUKUMBA, BKM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak melakukan audiensi dan koordinasi ke beberapa instansi, Selasa (2/4). Audiensi Pansus dipimpin Ketua Pansus, Andi Soraya Widyasari, didampingi Wakil Ketua Hj. Aminah Syam, dan Andi Narni Nur Intan mengunjungi beberapa titik kantor untuk mendapatkan berbagai data terkait penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Andi Soraya mengungkapkan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap Ranperda yang saat ini sedang disusun dan dibahas dalam tingkat Panitia Khsusus (Pansus).

“Saya tentu berharap adanya saran dan masukan terkait berbagai hal yang dianggap penting khususnya dalam penyusunan Ranperda,” jelasnya.
Pansus jelas Soraya membutuhkan berbagai data untuk dikaji dan dituangkan dalam Ranperda agar nantinya setelah ditetapkan Ranperda dapat menjadi landasan dan dasar hukum terkait perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, pendamping Pansus, Nur Isna mungungkapkan hari ini Pansus II DPRD dijadwalkan melakukan kunjungan di beberapa titik.
“Hari ini Pansus melaksanakn adiens dan koordinasi di beberapa titik, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bulukumba, Polres Bulukumba, PA Bulukumba dan PN” jelasnya.

Isna mengungkapkan kegiatan Pansus merupakan bagian dari upaya Pansus untuk mendapatkan data dari pihak penegak hukum terkait berbagai kasus yang terkait dengan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.
Andi Soraya juga mengharapkan peranan semua pihak dalam melakukan upaya perlinduang bagi perempuan dan anak.
“Semua pihak harus terlibat dalam upaya penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan anak, karena itu dalam Rancangan Peraturan Daerah ini akan mengatur tentang Satuan Tugas yang terdiri dari berbagi pihak mulai dari penegak hukum, dinas terkait, serta aktivis yang bergerak di bidang perlidungan bagi perempuan dan anak” ungkapnya. (rls)

Exit mobile version