MAKALE, BKM–Dua aparat sipil negara (ASN) di Tana Toraja dan Toraja Utara divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale atas perkara tindak pidana pemilu 2024 yang diajukan sentra Gakumdu.
Juru bicara Helka Rerung yang mewakili Ketua PN Makale Richard E.Basoeki membenarkan jika PN Makale memeriksa dua perkara tindak pidana pemilu.
“Selain perkara No.17/Pid.sus/2024 dengan terdakwa Musa Lumalan, dan perkara No.20/Pid.sus/2024/PN Makale dengan terdakwa Daud Sambara,”ujar Helka Rerung, Selasa (2/4).
Menurut Helka Rerung, berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan kualifikasi memakai dokumen palsu untuk pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten dan kualifikasi larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berkampanye.
Terdakwa Musa Lumalan melakukan tindak pidana Pemilu memalsukan dokumen pencalegkan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Daud Sambara pelanggaran kualifikasi larangan ASN turut berkampanye dihukum 2 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan masa pencobaan 6 bulan.
“Putusan telah berkekuatan hukum dan incrah, karena pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur UU. Kedua terdakwa sudah jalani hukuman,” ujar Helka.
Diketahui terdakwa Musa Lumalan selaku calon anggota legislatif dari PSI Dapil 2 Tana Toraja. Saat pencalonan yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN hanya saja telah memberikan data palsu pendaftaran ke KPU Tana Toraja telah pensiun sesuai KTP beda dengan fakta.
Sementara terdakwa Daud Sambara ASN aktif di Toraja Utara kampanyekan istrinya Caleg Partai Golkar Dapil 1 Toraja Utara melalui postingan video di medsos (gus/rif/c).
