MAKASSAR, BKM — Direktorat Jenderla Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengimbau para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Bidang (Kabid) P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menjelaskan hingga saat ini masih ada sekitar 624 ribuan wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, dari jumlah keseluruhan sebanyak 3.540.794 wajib pajak.
“Yang sudah melakukan pemadanan atau validasi data sebanyak 2.915.843 wajib pajak. Atau sekitar 82,35 persen,” ungka Sunarko di Kantor Kanwil DJP Sulselbartra, Jalan Urip Sumoharjo, akhir pekan lalu.
Dia melanjutkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan kesulitan untuk masuk ke sistem aplikasi perpajakan yang baru.
“Jadi kalau ingin mengisi SPT misalnya, maka akan kesulitan. Akibatnya layanan akan relatif terlambat,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, keuntungan pemadanan, para wajib pajak tidak perlu lagi bawa dokumen lain. Cukup kantongi KTP, karena secara aplikasi sudah terintegrasi melalui satu portal pajak.
“Jadi ke depan pemerintah memang mendorong single identity untuk pengurusan berbagai dokumen,” tambahnya.
Lebih jauh dikemukakan, sejauh ini Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
Sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.
Diantara SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.
Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun.Pun dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1 persen. (rhm)
