SIDRAP, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, mulai melakukan rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pikada 2024.
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan PKPU 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara Pilkada 2024.
Dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Kita akan rekrut PPK dan PPS berdasarkan PKPU 476 tahun 2024,” kata koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Minggu (21/4).
Menurutnya, KPU RI telah memutuskan dengan melaksanakan seleksi terbuka. Eks badan Adhoc Pemilu bisa mendaftar kembali dengan peserta lain sebagai calon PPK dan PPS Pilkada 2024.
Akhwan merinci bila adapun proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selamat tujuh hari 23-29 April. Perpanjangan semala tiga hari yakni 30 April hingga 2 Mei. Penelitian berkas administrasi 24 April hingga 3 Mei.
Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi 4 hingga 5 Mei, seleksi tertulis 6 hingga 8 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 9 hingga 10 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat 4 hingga 10 Mei dan wawancara 11 hingga 13 Mei.
Pengumuman hasil seleksi PPK pada 14 hingga 15 Mei, penetapan 15 Mei, dan pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada 16 Mei.
Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 2 hingga 8 Mei, perpanjangan 9 hingga 11 Mei, penelitian administrasi 3 hingga 12 Mei, pengumuman hasil penelitian 13 hingga 14 Mei, seleksi tertulis 15 hingga 18 Mei, pengumuman hasil seleksi tertulis 19 hingga 20 Mei.
Tanggapan dan masukan masyarakat 13 hingga 20 Mei, wawancara 21 hingga 23 Mei, pengumuman hasil wawancara 24 hingga 25 Mei, penetapan 25 Mei dan pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024. (ady/rif/c)
