Site icon Berita Kota Makassar

Saksi dari Kementerian ATR Jelaskan Tahapan Pengadaan Lahan

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara lahan industri sampah di Kota Makassar untuk menjadi energi listrik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 April 2024.
Sidang kali ini digelar dalam rangka mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan. Sidang kali ini menghadirkan Jerry sebagai saksi dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang).

Dalam keterangan yang disampaikan, Jerry menjelaskan beberapa hal terkait tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah dan undang-undang mana yang harus digunakan.
Dalam sidang tersebut, Kasubsi Penyidikan Kejari Makassar, mengatakan, pelepasan lahan memang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Sehingga terjadi ketidak sesuaian prosedur dalam perkara tersebut.
Ia juga menanggapi keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah aset kota. Ia mengatakan, meski aset kota tetap harus dipertanggungjawabkan. Karena pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara.
Dirinya juga menyebutkan, keterangan dari ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini sudah sesuai. Karena ahli menjelaskan dengan baik serta sesuai kapasitas keahliannya pada bidang pertanahan.

Di samping itu, ahli juga menerangkan tentang prosedur pengadaan lahan yang harus melibatkan tim penilai. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum juga menanyakan tentang pengadaan tanah langsung dan tidak langsung.
Sehingga pihak jaksa penuntut umum mengonfirmasikan kepada media bahwa sedari awal proses perkara Tipikor lahan sampah ini memang tidak melibatkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena berdasar pada keterangan yang Jerry sampaikan sebagai ahli.
Selaku jaksa penuntut umum, Soraya menyebutkan, keterangan yang disampaikan ahli sudah sangat jelas. Sehingga terkonfirmasi bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaannya.

Soraya menganggap, keterangan ahli sangat terperinci, lantaran menjelaskan bahwa mengenai prosedur pengadaan tanah yang telah dilanggar. Karena memang ia menyampaikan bahwa perkara soal tanah memang membutuhkan penjelasan dari ahli.
Sidang tersebut juga menghadirkan para terdakwa, yakniSabri, Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd. Rahim sebagai bagian dari prosedur dalam persidangan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alam, juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan.

Dimana, sudah ada 20 lebih orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,dan saksi yang sudah diperiksa menerangkan bahwa kegiatan pembebasan lahan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional, tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kepemilikan lahan, serta ada beberapa dokumen yang menurut saksi tanda tangannya dipalsukan
Pihak Kejaksaan Negeri Makassar juga menjelaskan mengenai kronologi dari perkara tersebut. Dimana mulanya pada tahun 2012, Pemkot kota Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar yakni Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3,5 miliar.
Pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya. Namun dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar tahun 2012 hingga 2014 para tersangka ini melakukan tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi. (yus)

Exit mobile version