MAKASSAR, BKM — Sempat buron selama dua bulan, sepasang laki-laki dan perempuan berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Perempuannya adalah Ferawati dan yang laki-laki bernama Riski.
Mereka merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perzinaan. Tim Tabur berhasil menangkapnya pada Senin (22/4).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dalam rilis kasus, Senin malam menerangkan, bahwa keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. Status hukum perkara Fera telah dinyatakan inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns, sementara perkara Riski berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81/Pid.B/2023/PN.
Amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Fera dan Riski terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina, dan menjatuhkan pidana selama tujuh bukan penjara.
Sebelumnya, terdakwa telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan serta tidak ada itikad baik. Hal ini menyulitkan jaksa penuntut umum untuk melakukan eksekusi.
”Karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan ke Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya mereka berdua ditetapkan sebagai buronan kejaksaan,” ujar Soetarmi.
Sejak putusan pemidanaan tersebut dinyatakan inkrah, terpidana Riski dan Fera meninggalkan Kabupaten Soppeng, yang diperkirakan pada 19 Januari 2024. Dari hasil pelacakan yang dilakukan, keduanya tinggal bersama-sama di sebuah rumah kost Jalan Perintis Kemerdekaan. Tepatnya di belakang Mal Nipa, Makassar. Selama ini Fera bekerja di sebuah warung makan, sementara Riski menjadi tenaga sulam alis.
”Keduanya diamankan di sebuah klinik yang ada di Jalan Sunu, Kompleks Unhas Baraya, Makassar. Selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi,” jelas Soetarmi.
Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Ia mengimbau kepada seluruh buronan yang yang telah dietapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yus)
