MAKALE, BKM — Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) berpotensi bermasalah. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan Pansus pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja tahun 2023 dengan menghadirkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang diundang yakni Inspektorat Daerah Tana Toraja, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Darrah (BPKPD), Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Lembang (BPMPL) dan BLUD RS Lakipadada.
Ketua Pansus Kendek Rante kepada BKM usai memimpin pembahasan memberikan kesempatan ke pada empat OPD tersebut untuk memaparkan realisasi program dan keuangan. Namun Sekretaris BPMPL Andi Palloan melaporkan dari 112 lembang kelola ADD tahun 2023 lalu hanya 77 Lembang yang masukkan laporan keuangan sementara 35 lembang lainnya hingga kini belum memasukkan laporan keuangannya.
Saat ditemui BKM Kendek Rante mengatakan fenomena pengelolaan dana desa di Tana Toraja tahun 2023 berpotensi berurusan dengan hukum. Padahal ADD merupakan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang diterima kabupaten untuk membiayai program pembangunan masyarakat di desa baik
infrastruktur, maupun meningkatkan layanan kualitas pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. (gus/C)

