Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Ekstasi

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 869 gram sabu-sabu dan 89 pil ekstasi dengan cara diblender, Senin (29/4). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ya, itu ada 869 gram barang bukti sabu-sabu dan 89 butir pil ekstasi dimusnahkan,” ucapnya.

Selain itu, kata dia juga terdapat lima buah alat hisap sabu, empat buah timbangan digital, dua unit handphone, empat lembar pecahan seratus ribu uang palsu, dan empat bulan senjata tajam. (ady/C)

Exit mobile version