WAJO, BKM — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Wajo menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah di Ruang Rapat Paripurna Mini DPRD Wajo, Selasa (30/4).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Junaedi Muhammad membahas berbagai hal penting dalam Ranperda seperti aspek muatan materi ranperda pada aspek pengaturan, penyusunan produk hukum daerah bernasis elektronik, dan pendalaman kesesuaian dengan ketentuan peraturan perudang-undangan terkait.
“Rapat merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda yang harus dilakukan dengan seksama dan hati-hati. Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini nantinya dapat menjadi pedoman yang tepat dalam pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo kita,” ujar Junaedi.
Sementara Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra mengatakan, rapat pansus ini merupakan tindak lanjut dari rapat Paripurna yang digelar kemarin.
“Pansus menargetkan Ranperda dapat disahkan DPRD Wajo dalam waktu dekat,”harapnya.
Dalam rapat Pansus I dihadiri Ketua Pansus Ir Juanidi Muhammad, Wakil Ketua Pansus A Sumange Alam, Arga Prasetya, H Musa, Andi Malleleang, Andi Muliana Sam, Andi Muhammad Rizaldi, Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Wajo. (rls)

