KONTESTASI pilkada tak lama lagi akan digelar, sebagai langkah demokratis dalam memilih pemimpin lima tahun yang akan datang. Dari peristiwa politik di negara kita tentunya masih memiliki banyak hal yang perlu evaluasi, khususnya pada potensi terjadinya politik uang (money politics). Perilaku seperti ini tidak menjunjung tinggi amanat konstitusi yang menekankan pada aspek jujur dan adil sebagai asas pemilihan kita. Dalam rangka visi Indonesia Emas pada tahun 2045, tak hanya aspek infrastruktur saja yang harus dipersiapkan. Tapi juga aspek oralitas dan mentalitas bahwa kita tidak boleh menormalisasi sikap suap menyuap dalam kontestasi demokrasi, khususnya pada pilkada yang akan datang sebagaimana filosofi dalam demokrasi yang menempatkan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei). Karena itu, suara kita tak patut untuk diperjualbelikan.
Praktik politik uang ini akan memunculkan pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya lantaran harus mengembalikan modal yang keluar saat kampanye. Akhirnya, setelah menjabat pemimpin yang terpilih berpotensi hanya akan melakukan berbagai praktik kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk.
Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “mother of corruption” atau induknya korupsi. Pemerintah yang dalam hal ini merupakan pemegang wewenang harus turut andil dalam memberikan edukasi secara intensif. Apalagi dalam pilkada kali ini banyak pemilih mula yang pertama kalinya turut berpartisipasi menyalurkan hak suaranya.
Adapun dampak buruk lainnya dari politik uang adalah orang yang terpilih berpotensi akan mengambil kebijakan dan keputusan yang kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik. Akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, bukan yang berkompetensi atau kuat berintegritas.
Money politics juga bisa berdampak pada instansi yang dibawahi, di mana korupsi bisa terjadi dalam bentuk jual beli jabatan atau pada pengadaan barang dan jasa. Sedangkan dampaknya kepada masyarakat, akan terlahir regulasi yang tidak memihak mereka, pungutan liar, hingga pemotongan anggaran untuk kesejahteraan.
Kita juga dapat memahami bahwa berbagai jenis korupsi adalah turunan dari politik uang. Maka dari itu, memberantas korupsi di Indonesia tidak akan tuntas jika politik uang sebagai induknya korupsi tidak dapat diatasi.
Pendidikan antikorupsi di sini juga memiliki peran penting agar masyarakat dapat menolak serangan fajar. Dengan sikap penolakan seperti itu kita dapat memutus rantai korupsi yang membelenggu negeri ini.
Masyarakat juga mesti menyadari bahwa mereka telah mempertaruhkan nasib selama lima tahun dengan menjual suaranya dengan harga yang sangat murah. Contohnya, jika menerima amplop berisi Rp500 ribu untuk memilih orang yang tidak berintegritas, berarti suara rakyat selama lima tahun hanya dihargai Rp100 ribu per tahunnya, atau Rp275 perak per harinya.
Istilah politik uang ini juga akrab disebut dengan serangan fajar. Ini merupakan pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Serangan fajar kadang dilakukan pada subuh sebelum pencoblosan, atau bahkan beberapa hari sebelumnya.
Perilaku politik uang ini harus segera diberantas lantaran tradisi ini akan senantiasa melahirkan kebijakan yang tidak mementingkan masyarakat. Sebagai anak muda, terkhusus generasi Z harus menjadi garda terdepan dalam memutus rantai prilaku politik uang yang akan menempatkan negara kita dalam belenggu kesengsaraan. (yus)
